Objek Wisata di Jakarta Mulai Dibuka, Inilah Protokol Kesehatan yang Harus Diikuti Agar Bisa Nyaman Jalani #FamilyQuality

By Cynthia Paramitha Trisnanda, Minggu, 21 Juni 2020 | 19:19 WIB
Kawasan Taman Impian Ancol mulai dibuka (instagram.com/infodufan)

Nakita.id - Penerapan new normal di beberapa wilayah di Indonesia mulai melonggarkan berbagai aturan.

Salah satunya yakni di DKI Jakarta.

Tentu saja informasi ini cukup melegakan, terlebih bagi keluarga yang ingin #FamilyQuality setelah 3 bulan lamanya di rumah.

Sejak Sabtu (20/6/2020), Provinsi DKI Jakarta mulai membuka empat onjek wisata yang ditutup sejak pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Melansir dari Kompas.com, empat objek wisata yang dibuka, yakni Taman Impian Jaya Ancol, Taman Margasatwa Ragunan, Taman Mini Indonesia Indah ( TMII), dan Kepulauan Seribu.

Baca Juga: Bukannya Untung Malah Buntung, Ahli Epidemiologi Sebut Dibukanya Kembali Tempat Wisata Selama Pandemi Hanya Akan Mengundang Bahaya: ‘Belum Tepat untuk Saat Ini’

Menurut Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, sebelum dibuka kembali untuk pengunjung, pihaknya telah mengecek dan memastikan semua objek wisata tersebut telah menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dengan baik.

Pengecekan terhadap empat objek wisata tersebut, lanjut Riza, telah dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta, para wali kota beserta jajaran, Kasat Pol PP, dan semua pengelola pariwisata.

"Protokol COVID-19 dijalankan dengan ketentuan, kapasitas pengunjung 50 persen, bahkan di Ancol untuk sementara kita hanya membuka 30 persen. Di kebun binatang Ragunan dari kapasitas 20.000, kita hanya membuka untuk 1.000 orang pengunjung pertama," kata Riza.

Lebih lanjut, pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan aturan yang harus ditaati pengunjung saat ingin mengunjungi tempat wisata.

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta mengeluarkan surat keputusan (SK) Nomor 131 Tahun 2020 mengenai protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.

Baca Juga: Siap Pulih dari Keterpurukan Akibat Virus Corona, Vietnam Sudah Berani Buka Tempat Wisata Bagi Wisatawan Domestik

Dalam SK tersebut ditulis enam protokol umum terkait pengunjung atau wisatawan yang akan memasuki area wisata di DKI Jakarta.

Enam protokol tersebut merupakan protokol secara umum di sektor usaha pariwisata.

"1. Selalu menggunakan masker selama berada di area publik," tulis SK tersebut.

Pengunjung Ragunan ikuti protokol kesehatan

Protokol kedua, wisatawan dilarang membawa anak berusia kurang dari 5 tahun ke ruang publik dan tempat wisata.

Protokol ketiga, wisatawan atau pengunjung diminta untuk melakukan budaya etika batuk atau bersin dengan menutup menggunakan kertas tisu saat batuk dan langsung membuangnya ke tempat sampah.

Bagian keempat, pengunjung juga diminta untuk menjaga kebersihan tangan dengan sesering mungkin mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizier.

Baca Juga: Kesal Saat Orang Sekitar Tak Menjalankan Protokol Kesehatan di Tengah Pandemi Covid-19, Ini yang Dapat Moms Lakukan

Kelima, wisatawan diminta untuk menghindari menyentuh bagian tubuh yang terbuka seperti hidung, mata, wajah, lengan dengan sarung tangan kotor atau tangan yang belum dicuci.

Terakhir, wisatawan diminta tetap memperhatikan jaga jarak atau physical distancing minimal 1 meter dengan orang lain.