Nakita.id – Sudah tiga bulan lebih wabah virus corona menyerang Indonesia.
Sayangnya, hingga kini, penularan pun masih terjadi, yang lantas mengakibatkan jumlah korban terus bertambah.
Menyadari hal tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun memutuskan untuk tetap memberlakukan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.
Seolah membuktikan bahwa penerapan kebijakan tersebut tak main-main, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) baru-baru ini menindak tempat hiburan dan tempat makan yang melanggar aturan saat PSBB transisi.
Mengutip dari Kompas.com, Kepala Disparekraf DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia mengatakan, ada delapan tempat usaha yang ditindak Dinas Parekraf, bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja.