Bukti Pemerintah Tak Main-main, Pemprov DKI Jakarta Tak Segan Lakukan Hal Tegas Ini pada 8 Tempat Usaha yang Melanggar PSBB Transisi

By Ratnaningtyas Winahyu, Selasa, 23 Juni 2020 | 19:45 WIB
Ilustrasi virus corona (Freepik.com)

Nakita.id – Sudah tiga bulan lebih wabah virus corona menyerang Indonesia.

Sayangnya, hingga kini, penularan pun masih terjadi, yang lantas mengakibatkan jumlah korban terus bertambah.

Menyadari hal tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun memutuskan untuk tetap memberlakukan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.

Baca Juga: PSBB Berakhir dan Mall Sudah Mulai Buka, WHO Khawatirkan Nasib Indonesia dan India yang Berpotensi Jadi Wuhan-nya Asia Tenggara

Seolah membuktikan bahwa penerapan kebijakan tersebut tak main-main, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) baru-baru ini menindak tempat hiburan dan tempat makan yang melanggar aturan saat PSBB transisi.

Mengutip dari Kompas.com, Kepala Disparekraf DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia mengatakan, ada delapan tempat usaha yang ditindak Dinas Parekraf, bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja.

Baca Juga: Pergi ke Sekolah saat Pandemi Jadi Kekhawatiran Banyak Pihak dan Orang Tua, Ternyata Ini Alasan Mendikbud Yakin Buka Kembali Sekolah Meski Pandemi Belum Berakhir