Lebih lanjut, Cucu menjelaskan, penindakan tempat hiburan dan tempat makan dilakukan oleh petugas Satpol PP.
Dinas Parekraf hanya memberikan surat rekomendasi berita acara pemeriksaan (BAP) pelanggaran itu.
"Ya, kita kan mem-BAP aja. Terus, kita bersurat ke Satpol PP untuk disegel sama denda," ungkapnya.
Meski demikian, pihaknya tidak langsung memberikan surat rekomendasi penutupan.
Dinas Parekraf memberikan teguran lebih dahulu. Bila masih melanggar, pihaknya akan menyegel melalui Satpol PP.
"Kita awalnya persuasif dulu, yang bandel kita tegur, kita lihat lagi besoknya. Kalau masih bandel, minta Satpol PP tindak," tutupnya.
Baca Juga: Jenuh Saat PSBB, Merajut Bisa Jadi Alternatif Hilangkan Kebosanan, Ini Trik untuk Pemula
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemprov DKI Segel 8 Tempat Usaha Pelanggar Aturan PSBB Transisi".
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ratnaningtyas Winahyu |
Editor | : | Nakita_ID |
KOMENTAR