Delapan tempat usaha tersebut, yakni dua tempat karaoke, empat lokasi restoran, dan dua tempat spa.
"Yang saya ingat karaoke ada dua, terus ada beberapa restoran yang harusnya enggak boleh ada DJ, dia jumlahnya ada empat kalau enggak salah. Terus ada spa dua," ucap Cucu saat dikonfirmasi, Selasa (23/6/2020).
Ia menjelaskan, Disparekraf menindak empat tempat makan karena di lokasi itu terdapat kegiatan disjoki (DJ).
Adapun spa dan karaoke disegel, karena mereka belum diizinkan beroperasi, tetapi tetap membuka tempat usahanya.
Sementara itu, untuk lokasi penindakan, empat lokasi berada di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
Spa terletak di Pasar Minggu Jakarta Selatan, dan karaoke ada dua di Jakarta Pusat.
"Kebanyakan Jakut, di PIK ya. Terus ada juga di selatan, spa dua biji di Pasar Minggu. Kalau restoran ngelanggar itu yang ada DJ-nya di PIK," sambung Cucu.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ratnaningtyas Winahyu |
Editor | : | Nakita_ID |
KOMENTAR