Nakita.id - Bagi keluarga Moms yang akan menyelenggarakan kegiatan kurban pada Idul Adha 1441 H besok sebaiknya memperhatikan prosedur dari pemerintah.
Kenapa harus memperhatikan prosedur dari pemerintah? Hal ini untuk mencegah penularan Covid-19 lebih luas.
Lantas, bagaimana prosedur memotong hewan kurban dalam masa pandemi Covid-19? Begini penjelasannya.
Guna menghindari terjadinya penularan Covid-19 pada saat perayaan Hari Raya Idul Adha 1441 H, pemerintah mengatur sejumlah penyesuaian prosedur bagi masyarakat yang ingin menyelenggarakan kegiatan kurban.
Aturan itu tertuang di dalam Surat Edaran (SE) Nomor 0008/SE/PK.320/F/06/2020 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Nonalam Covid-19.
Selain praktik jual beli hewan kurban, SE tersebut juga mengatur penyesuaian saat kegiatan pemotongan hewan kurban pada masa kenormalan baru atau new normal.