Baik itu pemotongan yang dilaksanakan di rumah pemotongan hewan ruminansia (RPH-R) pemerintah dan swasta, maupun kegiatan pemotongan hewan yang akan diselenggarakan mandiri oleh masyarakat.
Di dalam SE itu disebutkan bahwa potensi penularan Covid-19 di tempat penjualan maupun pemotongan hewan dapat terjadi karena sejumlah faktor.
"Interaksi antar orang dengan jarak yang dekat dan lamanya waktu interaksi pada saat kegiatan kurban," demikian bunyi SE itu seperti dilansir Kompas.com, Rabu (24/6/2020).
Faktor lainnya yaitu perpindahan orang antar provinsi/kabupaten/kota pada saat kegiatan kurban, serta status wilayah dengan tingkat kejadian yang tinggi dan penyebaran yang luas di suatu wilayah.
Selain itu, cara penularan melalui droplet pada saat batuk/bersin dan/atau penularan tidak langsung melalui kontaminasi permukaan benda.
"Kelima, faktor lainnya seperti komorbiditas, resiko pada usia tua, penularan pada pengguna transportasi publik, di rumah dan komunitas," imbuh keterangan itu.
Adapun sejumlah penyesuaian yang diatur di dalam kegiatan pemotongan hewan kurban adalah sebagai berikut:
1. Pemotongan hewan kurban di RPH-R
Pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di RPH-R pemerintah dan swasta.
Selain itu, masa pemotongan hewan kurban disesuaikan dengan kapasitas pemotongan hewan kurban di tiap RPH-R.
Dalam melangsungkan kegiatan pemotongan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi:
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Cecilia Ardisty |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR