"Gugatan cerai kami dikabulkan majelis ya seluruhnya," kata Amri Luzarfi di Pengadilan Tigaraksa, Tangerang, Banten, Kamis (25/6/2020) dikutip dari Kompas.com.
Meski begitu, Amri Luzarfi mengatakan, amar putusan belum diberikan majelis hakim kepada kedua belah pihak.
"Amar putusannya belum diberikan, tetapi sudah dibacakan bahwa gugatan kami diberikan (dikabulkan) semuanya," sambungnya.
Sebelumnya, Humas Pengadilan Tigaraksa, Jaenudin mengatakan, Benazir Endang telah memasukkan gugatan cerai pada 13 Januari 2020.