Nakita.id – Perseteruan antara Ruben Onsu dan Benny Sujono kian hari kian memanas.
Seperti diketahui, belum lama ini, Ruben Onsu telah dinyatakan kalah oleh Mahkamah Agung terkait gugatan merek dagang ‘ Geprek Bensu’.
Sementara itu, pihak tergugat yakni, PT Ayam Geprek Benny Sujono dinyatakan sebagai pemilik pertama dan sah dari merek tersebut.
Usai ketuk palu, pihak ‘I Am Geprek Bensu’ yang diwakili kuasa hukum Eddie Kusuma seolah baru menunjukkan taringnya.
Secara blak-blakan, Eddie Kusuma mengatakan bahwa pihak ‘I Am Geprek Bensu’ bisa saja mempidanakan Ruben Onsu kalau mau.
Mengingat, selama tiga tahun, pihak kliennya telah membiarkan Ruben menggunakan merek ‘Bensu’ dalam bisnisnya.
Rekap Perjalanan Bisnis 2024 TikTok, Tokopedia dan ShopTokopedia: Sukses Ciptakan Peluang dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi Digital
Source | : | youtube.com |
Penulis | : | Ratnaningtyas Winahyu |
Editor | : | Nakita_ID |
KOMENTAR