Tersangka berinisial P, dan dalam KTP-nya beralamat di Kelurahan Sei Putih Timur, Medan.
P berusia 40 tahun.
"Peristiwa pembakaran tersebut masih dalam penyelidikan. Seorang terduga pelaku sudah diamankan di Polsek Tanggulangin," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji.
Sumardji, mengungkapkan, tersangka yang diamankan berjumlah 1 orang.
"Sementara yang kami amankan terduga 1 orang," kata Sumardji, saat dikonfirmasi, Selasa (30/6/2020), mengutip dari Surya.co.id.
Setelah menjalani pemeriksaan lebih lanjut, berbagai fajta mulai terungkap.
Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tersangka.
Mengutip dari YouTube Beepdo, setelah memeriksa TKP, Kombes Pol Sumardji menuturkan pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti.
Mulai dari satu botol air mineral yang diduga digunakan untuk membakar mobil Via Vallen.