Masuk Sekolah Serentak 13 Juli 2020, Kemendikbud Rilis Protokol untuk Anak-anak Tatap Muka Langsung di Sekolah

By Rachel Anastasia Agustina, Selasa, 7 Juli 2020 | 16:06 WIB
Kriteria sekolah yang boleh buka di tengah pandemi covid-19 (ilustrasi sekolah di tengah pandemi) (tribunwow.com/Fransisca Krisdianutami Mawaski)

"Yang di zona hijau, kami mempersilakan pemerintah daerah melakukan pembelajaran tatap muka," ujar Nadiem Makarim dikutip dari laman kemdikbud.go.id.

"Untuk daerah dengan zona kuning, oranye, dan merah, itu dilarang untuk melakukan pembelajaran secara tatap muka.”

Namun, Nadiem menegaskan ada beberapa syarat yang harus dilalui sekolah jika ingin melakukan KBM dengan tatap muka.

Baca Juga: Hampir Setahun Menjadi Mualaf, Marcell Darwin Mengaku Masih Harus Banyak Belajar dari Sang Istri, 'Ibaratnya Anak Kecil Gue Masih TK Lah'

Itu antara lain Kabupaten/kota harus zona hijau, pemerintah daerah harus setuju, sekolah harus memenuhi semua daftar periksa dan siap pembelajaran tatap muka dan terakhir orang tua murid setuju pembelajaran tatap muka.

“Jika salah satu dari empat syarat tersebut tidak terpenuhi, peserta didik melanjutkan belajar dari Rumah secara penuh,” ujar Mendikbud.

Kemudian, Mendikbud juga menegaskan ada pengecualian siswa yang bisa masuk sekolah.

Tahapannya yang boleh melaksanakan sekolah tatap muka, yakni jenjang SMP ke atas.