Kalut, Vicky Prasetyo Sempat Pertanyakan Alasan JPU Jebloskan Dirinya ke Penjara: 'Apa Salah Gue Mempertahankan Harga Diri?'

By Diah Puspita Ningrum, Rabu, 8 Juli 2020 | 09:05 WIB
Vicky Prasetyo di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2020) sore. (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Nakita.id - Presenter Vicky Prasetyo akhirnya resmi ditahan atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh mantan istrinya, Angel Lelga.

Sempat berlarut-larut bak benang kusut, kasus Vicky dan Angel Lelga ini akhirnya memasuki tahap baru.

Melansir dari Kompas.com, semua berawal dari laporan Angel Lelga, yang kesal dituduh selingkuh dan berzinah.

Baca Juga: Sebelum Resmi Ditahan Akibat Kasus Pencemaran Nama Baik Mantan Istrinya, Vicky Prasetyo Sempat Curhat Sampai Titip Anak ke Raffi Ahmad, 'Lu Pasti Kuat'

Angel kemudian melaporkan Vicky, yang masih berstatus sebagai suaminya pada Desember 2018.

Setelah melalui proses yang cukup lama, akhirnya Vicky Prasetyo baru ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2019.

Kini, berkas tersebut telah tahap dua yang artinya penyerahan tersangka dan barang bukti dari kepolisian ke kejaksaan.