Pada Selasa (7/7/2020) kemarin, Vicky Prasetyo akhirnya harus mencicipi dinginnya jeruji penjara.
Keterangan langsung disampaikan oleh Kepala Saksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Andhi Arhdani.
Ia mengungkap kalau penahanan Vicky Prasetyo dilakukan karena takut tersangka melarikan diri.
"Ada beberapa hal, salah satunya yang bersangkutan melarikan diri, itu yang utama," ucap Andhi di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Tak cuma itu, Andhi juga khawatir kalau Vicky Prasetyo akan menghilangkan barang bukti.
"Kemudian ada menghilangkan barang bukti, memengaruhi saksi-saksi. Ini hanya untuk mempercepat proses saja," ucap Andhi.
Penahanan Vicky Prasetyo ini akan berlangsung selama 20 hari, terhitung dari Selasa (7/7/2020) kemarin.
Terkait kasus ini, kuasa hukum Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah hanya bisa menghormati keputusan JPU (Jaksa Penuntut Umum).
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR