Nakita.id - Presenter Vicky Prasetyo akhirnya resmi ditahan atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh mantan istrinya, Angel Lelga.
Sempat berlarut-larut bak benang kusut, kasus Vicky dan Angel Lelga ini akhirnya memasuki tahap baru.
Melansir dari Kompas.com, semua berawal dari laporan Angel Lelga, yang kesal dituduh selingkuh dan berzinah.
Angel kemudian melaporkan Vicky, yang masih berstatus sebagai suaminya pada Desember 2018.
Setelah melalui proses yang cukup lama, akhirnya Vicky Prasetyo baru ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2019.
Kini, berkas tersebut telah tahap dua yang artinya penyerahan tersangka dan barang bukti dari kepolisian ke kejaksaan.
Pada Selasa (7/7/2020) kemarin, Vicky Prasetyo akhirnya harus mencicipi dinginnya jeruji penjara.
Keterangan langsung disampaikan oleh Kepala Saksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Andhi Arhdani.
Ia mengungkap kalau penahanan Vicky Prasetyo dilakukan karena takut tersangka melarikan diri.
"Ada beberapa hal, salah satunya yang bersangkutan melarikan diri, itu yang utama," ucap Andhi di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Tak cuma itu, Andhi juga khawatir kalau Vicky Prasetyo akan menghilangkan barang bukti.
"Kemudian ada menghilangkan barang bukti, memengaruhi saksi-saksi. Ini hanya untuk mempercepat proses saja," ucap Andhi.
Penahanan Vicky Prasetyo ini akan berlangsung selama 20 hari, terhitung dari Selasa (7/7/2020) kemarin.
Terkait kasus ini, kuasa hukum Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah hanya bisa menghormati keputusan JPU (Jaksa Penuntut Umum).
Hanya saja, Ramdan mengungkap kalau sang klien sempat bertanya-tanya terkait pehanannya.
"Apakah salah bro ketika bicara sebagai suami mempertahankan harga diri gue? Ketika gue melihat istri, gue menemukan istri gue di dalam satu kamar bareng dengan laki-laki lain? Gimana perasaan gue?'," ungkap Ramdan menirukan percakapan keduanya.
Karena penahanannya ini, Ramdan menyebut psikologis Vicky Prasetyo sangat memprihatinkan.
"Dia benar, tapi hari ini dipersalahkan dan diproses secara hukum, makanya dijalani saja," ujar Ramdan.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR