Sekolah di Zona Hijau Sudah Boleh Bertatap Muka, Ini Panduan Keselamatan dari Kemendikbud yang Harus Dipatuhi Murid dan Guru

By Ine Yulita Sari, Senin, 13 Juli 2020 | 11:32 WIB
Ilustrasi panduan bagi sekolah yang boleh buka di tengah pandemi covid-19 (freepik)

Nakita.id - Tahun ajaran baru 2020/2021 akan dimulai hari ini, Senin (13/7/2020).

Sejumlah sekolah yang masuk dalam zona hijau diperbolehkan untuk melakukan kegiatan belajar mengajar dengan tatap muka di sekolah.

Sedangkan daerah yang dilarang akan tetap melakukan pembelajaran secara daring.

Baca Juga: Tak Ada Angin Tak Ada Hujan, Sekolah Calon Perwira AD di Bandung Mendadak Jadi Klaster Baru Covid-19 karena Hal Tak Terduga Ini

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mulai memberikan kelonggaran terkait kegiatan belajar mengajar (KBM) meski berada di tengah pandemi corona. 

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menyatakan, meski sekolah di zona hijau memenuhi syarat untuk menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka, orangtua memiliki andil dalam pengambilan keputusan.

Baca Juga: Bikin Merinding, Paranormal Kondang Ini Unggah Potret Lampu Bergerak-gerak hingga Seret Soal Anak Kecil Berseragam Sekolah yang Tak Kasat Mata

Nadiem mengatakan, pembukaan sekolah di zona hijau harus memenuhi banyak persyaratan, salah satunya izin orangtua.  

Berdasarkan informasi yang disampaikan Kemdikbud melalui Twitter-nya, saat ini terdapat kurang lebih 10 persen sekolah di Indonesia yang sudah memulai pembelajaran tatap muka.

Jumlah ini sangat sedikit, karena mengikuti zonasi pandemi yang direkomendasikan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Meskipun berjumlah sedikit, mereka yang terlibat dalam kegiatan belajar mengajar tersebut haruslah mengikuti panduan yang dibuat oleh Kemdikbud, agar tetap selamat dan tidak terjadi penularan virus.

Dalam Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran tersebut, ada beberapa hal yang dibahas mulai dari tugas dan tanggung jawab, protokol kesehatan di lingkungan pendidikan mulai dari pendidikan dasar, pendidikan tinggi, hingga pesantren atau pendidikan keagamaan.

Ketentuan umum

Baca Juga: Nadiem Makarim Beberkan Wacana Sekolah Jarak Jauh Akan Diterapkan Secara Permanen, Justru Begini Tanggapan Tak Terduga Christian Sugiono, 'Saya Pengin Nganter Anak Saya Masuk SD'

Hanya sekolah di zona hijau Covid-19 yang boleh membuka kembali sekolah dengan memperhatikan protokol kesehatan dan dibuka secara bertahap antar jenjang pendidikan.

Jenjang mana yang diprioritaskan untuk terlebih dulu dibuka adalah jenjang pendidikan yang lebih tinggi (SMA dan SMP sederajat, lalu SD, dan terakkhir PAUD).

Masing-masing tingkat pendidikan harus mengambil jarak pembukaan sekolah minimal 2 bulan sejak hari pertama pemberlakuan pendidikan tatap muka di sekolah tingkat atasnya.

Masa Transisi

Sekolah-sekolah di zona hijau yang kembali membuka gerbangnya dan siswa harus melewati masa transisi selama 2 bulan.

Baca Juga: Tahun Ajaran Baru Segera Dimulai, Orangtua Disarankan Mencuci Seragam Anaknya dengan Cara Ini Jika Sudah Kembali ke Sekolah

Pelaksanaannya, sekolah harus membagi para peserta didik menjadi beberapa kelompok atau shift supaya tidak terjadi kerumunan atau terlalu banyak orang dalam satu ruangan kelas.

Namun tidak dengan sekolah atau madrasah yang mempergunakan asrama, di masa ini mereka masih dilarang untuk membuka asrama dan melakukan pembelajaran tatap muka.

Seluruh siswa dan pihak yang ada di sekolah wajib menggunakan masker kain 3 lapis, mencuci tangan dengan sabun, jaga jarak minimak 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik apa pun, terakhir adalah menjaga etika batuk atau bersin.

Kantin dilarang beroperasi dan setiap siswa sangat disarankan membawa bekal pribadi dari rumah.

Di masa ini tidak akan ada pertemuan wali murid, orangtua dilarang menunggu anaknya di sekolah, dan siswa dilarang istirahat di luar kelas.