Benarkah Pemberian Nama Si Kecil yang Baru Lahir akan Diatur Perda?

By Kunthi Kristyani, Kamis, 4 Januari 2018 | 14:16 WIB
peraturan nama jawa untuk bayi baru lahir ()

Nakita.id - Moms, nama Si Kecil tentu menggambarkan pengharapan Moms dan Dads akan masa depannya.

Seringkali kita memberi nama untuk Si Kecil sesuai dengan adat di daerah, maupun dengan nama yang lebih modern.

Selain itu, terkadang nama anak juga disesuaikan dengan kepercayaan Moms dan Dads.

Nah, baru-baru ini ada berita tentang pemberian nama anak di Karanganyar, Jawa Tengah.

Karanganyar adalah nama kabupaten yang sebagian besar wilayahnya terletak di sebelah timur Kota Surakarta atau Solo.

BACA JUGA: Biasa Kenakan Sepatu High Heels. Ini yang Terjadi Jika Tidak Mengenakannya Lagi

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karanganyar mengusulkan rancangan peraturan daerah Pelestarian Budaya Lokal.

Salah satu isinya menggagas anak yang lahir diberi nama jawa.

Dilansir dari Kompas.com, ketua DPRD Karanganyar, Sumanto mengungkapkan nama anak-anak sekarang cenderung modern, sehingga nama-nama jawa itu apakah masuk budaya atau bukan, nanti akan dikaji terlebih dahulu masuk dalam perda.

Artikel ini pernah tayang di Kompas dengan judul 'DPRD Karanganyar Usulkan Perda Nama Jawa untuk Anak Baru Lahir'

Sumanto juga mengatakan, pembuatan perda terkait pemberian nama jawa bagi anak-anak karena banyaknya nama yang diberikan orangtua sudah kebarat-baratan.