Tajir Melintir Hartanya Tak Bakal Habis Sampai 7 Turunan, Kabar Buruk Datang dari Hary Tanoesoedibjo yang Digugat Pailit oleh Perusahaan Korea Selatan

By Diah Puspita Ningrum, Senin, 3 Agustus 2020 | 13:25 WIB
Hary Tanoesoedibjo dan istrinya Liliana Tanoesudibjo. ( Instagram/liliana_tanoesoedibjo)

Pihaknya meminta Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak permohonan KT Korporation.

"Bahwa seharusnya Pengadilan Niaga menolak permohonan KT Corporation dikarenakan tidak didukung fakta-fakta hukum yang valid," kata Taufik.

Baca Juga: Banyak Stok Daging Sapi di Kulkas? Yuk Bikin Bakso Sapi, Begini Resep Mudah Membuat Bakso Sapi di Rumah yang Dijamin Anti Gagal

Selain itu, perkara yang dipermasalahkan KT Corporation adalah kasus lama lebih dari 10 tahun yang lalu.

Kata Taufik, perkara dengan KT Corporation juga sudah selesai karena perusahaan tersebut sudah kalah di Mahkamah Agung.

"Bahwa kasus ini adalah kasus lama, sudah lebih dari 10 (sepuluh tahun), bahkan KT Corporation sudah pernah juga mengajukan permohonan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung dan ditolak berdasarkan putusan Mahkamah Agung No. 104PK/Pdt.G/2019 tanggal 27 Maret 2019," ujar dia.