Bukan Pukulan Telak dari Sang Menteri Keuangan, Setelah Berikan Kabar Gembira Soal Gaji Ke-13, Menkeu Sri Mulyani Bakal Lakukan Hal Ini Bagi Karyawan yang Gajinya di Bawah Rp5 Juta

By Aullia Rachma Puteri, Kamis, 6 Agustus 2020 | 08:50 WIB
Bukan Pukulan Telak dari Sang Menteri Keuangan, Setelah Berikan Kabar Gembira Soal Gaji Ke-13, Menkeu Sri Mulyani Bakal Lakukan Hal Ini Bagi Karyawan yang Gajinya di Bawah Rp5 Juta (Instagram)

Baca Juga: Dijanjikan Cair dalam Waktu Dekat oleh Menkeu Sri Mulyani, Sebagian PNS di Kota Ini Justru Masih Gigit Jari Menunggu THR Padahal Idul Fitri Sudah di Depan Mata, Kok Bisa?

Dikutip dari Kontan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana memberi bantuan berupa bantuan uang tunai atau gaji kepada setiap pegawai swasta dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan.

Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, mengatakan rencana pemberian bantuan ini masih difinalisasi di internal pemerintah, termasuk Kementerian Keuangan.

Dia menjelaskan, munculnya wacana ini karena pemerintah ingin mendongkrak daya beli masyarakat guna menopang laju konsumsi rumah tangga dan pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.

" Bantuan ini perluasan di luar penerima (bansos) untuk membantu daya beli masyarakat. Mereka yang dapat bantuan ini dipastikan terdampak pandemi, tapi di luar penerima bansos," kata Yustinus, Selasa (4/8/2020).

Baca Juga: Padahal Sempat Potong Anggaran Sana-sini dan Hemat Pergunakan Uang Negara, Menkeu Sri Mulyani Malah Ketuk Palu Setuju Subsidi Listrik Diperpanjang Sampai Bulan Ke-9