Soal Santunan Karyawan yang Gajinya di Bawah Rp5 Juta, Erick Thohir Kembali Pertegas Berapa Bantuan yang Akan Diterima Tiap Bulannya, 'Kita Bayarkan 2 Kali'

By Aullia Rachma Puteri, Kamis, 6 Agustus 2020 | 15:10 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir (Instagram @erickthohir)

Nakita.id - Selaras dengan Sri Mulyani, Erick Thohir juga berikan penegasan terkait santunan atau bantuan sosial oleh karyawan yang gajinya di bawah Rp5 Juta.

Erick Thohir selaku ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, angkat bicara terkait bantuan yang akan disalurkan selama 4 bulan sekali.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang juga Menteri BUMN, Erick Thohir, memberi penjelasan terkait program pemberian subsidi sebesar Rp600 per bulan kepada pekerja yang gajinya di bawah Rp5 juta.

Menurut Erick, subsidi sebesar Rp600 ribu per bulan itu diberikan kepada pekerja yang statusnya masih bekerja alias belum di PHK.

Jumlahnya sebanyak 13,8 juta pekerja.

Baca Juga: Bukan Pukulan Telak dari Sang Menteri Keuangan, Setelah Berikan Kabar Gembira Soal Gaji Ke-13, Menkeu Sri Mulyani Bakal Lakukan Hal Ini Bagi Karyawan yang Gajinya di Bawah Rp5 Juta

Subsidi akan diberikan selama 4 bulan mulai dari September hingga Desember 2020.

"Subsidi untuk membantu para kerja yang masih bekerja hari ini, yang gajinya sudah dipotong 50 persen, sudah ada yang dirumahkan, tapi belum dilepas (PHK) ya, tapi sudah dirumahkan, yang jumlahnya 13,8 juta, gajinya dibawah Rp5 juta."

"Kita kasih program baru, yakni nanti kita bantu 15 persen dari gajinya, kurang lebih 600 ribu per bulan, dimana akan berlangsung untuk 4 bulan ke depan," kata Erick, Rabu (5/8/2020) malam, dalam program Mata Najwa, dikutip dari YouTube Mata Najwa.

Erick melanjutkan, meski diberikan selama 4 bulan, pencairannya akan dilakukan dua kali.

Artinya, satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp1,2 juta.