"Dan ini akan kita bayarkan dua kali, walaupun 4 bulan akan kita bayarkan dua kali karena kita mau memastikan daya beli tetep terjaga," ujar dia.
Guna merealiasikan program ini, lanjut Erick, pemerintah mengeluarkan anggaran yang cukup besar, yakni sekitar Rp33,1 triliun.
Erick meminta program ini tidak menjadi kontroversi bagi mereka yang belum bekera misalnya.
Hal ini , kata Erick, karena yang sudah tidak bekerjapun telah mendapat subsidi dari pemerintah.
"Tapi ingin jangan jadi kontroversi. O.. yang kerja di kasih, kita yang nggak kerja.., padahal yang nggak kerja sudah dikasih," beber Erick.
Data Penerima Pakai Data BPJS Ketenagakerjaan
Terkait data penerima, Erick mengatakan, bakal menggunakan data BPJS Ketenagakerjaan.
Erick menyebut data pekerja di BPJS Ketenagakerjaan valid dan konkret.
"Datanya konkret, kita bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan yang datanya solid dan konkret," ujar dia.
Erick menegaskan, pekerja yang menerima adalah pekerja di luar PNS dan pegawai BUMN.
Namun, pekerja itu harus membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR