Masih Berstatus Karyawan Kontrak Bisakah Dapat Bantuan Rp600 Ribu dari Pemerintah? Begini Cara Cek Kepesertaan BPJAMSOSTEK

By Ela Aprilia Putriningtyas, Rabu, 12 Agustus 2020 | 10:48 WIB
Karyawan kontrak dapat bantuan Rp600 ribu dari pemerintah (Freepik.com)

Nakita.id - Bisakah karyawan masih berstatus kontrak dapat bantuan Rp600 ribu dari pemerintah?

Begini cara memastikan karyawan dapat bantuan dari pemerintah.

Kabar pemerintah akan berikan subsidi jadi angin segar bagi karyawan swasta di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Kabar Bahagia Langsung Diumumkan Oleh Presiden, Tak Lama Lagi Bantuan untuk Pekerja akan Cair, Ini Jadwalnya

Pemerintah akan berikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp600 ribu.

Tujuan utama digelontorkannya dana tersebut dalam rangka tingkatkan konsumsi masyarakat.

Bantuan ini diberikan untuk 4 bulan ke depan dan akan langsung di transfer ke rekening masing-masing karyawan.

Baca Juga: Orang Kepercayaan Joko Widodo Ini Bocorkan Cara Pencairan Bantuan Rp 2,4 Juta Bagi Karyawan Swasta Bergaji di Bawah Rp 5 Juta, Perhatikan Syarat-syaratnya!

Pemberian dana bantuan ini akan diberikan pada karyawan yang sudah memenuhi kriteria penerima bantuan.

Kriteria tersebut harus bergaji di bawah Rp5 juta dan sudah memenuhi persyaratan dengan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.