Dikutip dari kompas.com, banyak warganet yang juga bertanya-tanya apakah karyawan dengan status kontrak bisa mendapatkan bantuan tersebut.
Irvansyah Utoh Banja selaku Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, menjelaskan tidak ada perbedaan status kepegawaian yang dapat menerima bantuan Rp600 ribu.
"Selama statusnya peserta aktif di kami, dan memenuhi kriteria upah yang dilaporkan, dan tercatat di bawah Rp5 juta tetap masuk," kata Utoh Selasa (11/8/2020).
Utoh menegaskan jika kriteria utamanya adalah bergaji Rp5 juta dan terrdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Bantuan pemerintah untuk karyawan swasta ini akan diberikan selama 4 bulan berturut dengan mentransfer per dua bulan sekali.
Dilakukan setiap dua bulan sekali bertujuan agar tidak akan ada penyalahgunaan.
Setiap karyawan akan mendapat 2 kali transfer dari pemerintah dengan nominal Rp1,2 juta.
Sehingga secara keseluruhan karyawan akan mendapatkan bantuan total Rp2,4 juta.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ela Aprilia Putriningtyas |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR