Orang Kepercayaan Joko Widodo Ini Bocorkan Cara Pencairan Bantuan Rp 2,4 Juta Bagi Karyawan Swasta Bergaji di Bawah Rp 5 Juta, Perhatikan Syarat-syaratnya!

By Nita Febriani, Sabtu, 8 Agustus 2020 | 12:30 WIB
Ilustrasi Bantuan Rp 2,4 Juta Bagi Karyawan Swasta Bergaji di Bawah Rp 5 Juta (Johan111)

Nakita.id - Kabar gembira bagi karyawan swasta berpenghasilan di bawah Rp 5 juta.

Pasalnya saat ini pemerintah tengah merencanakan program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Orang kepercayaan Joko Widodo yang ditunjuk sebagai Menteri Badan Usaha Milik Negara, Erick Tohir menyebutkan program ini bertujuan untuk menggerakkan perekonomian dan mendorong pemulihan ekonomi.

Baca Juga: Kabar Gembira, Berikut Jadwal Gaji ke-13 PNS Turun di Bulan Agustus Beserta 6 Tunjangan Lainnya

Seperti diketahui bersama pandemi Covid-19 membuat perekonomian Indonesia sangat tidak stabil.

Bahkan Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal II tahun 2020 ini mengalmi penurunan sebesar 5,32 persen.

Untuk itu, pemerintah menggelontorkan bantuan gaji tambahan untuk karyawan swasta berpenghasilan di bawah Rp 5 juta demi mendorong konsumsi masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Kabar Gembira Baru Saja Disampaikan oleh Orang Nomor Satu di Indonesia, Joko Widodo Segera Ketuk Palu Aturan Soal Usaha dan Aktivitas Rakyatnya Agar Segera Berangsur Normal, Kapan?