Dua Hari Lagi Dimulai, Berikut Prosedur Lengkap dan Syarat Bagi UMKM Untuk Dapatkan Bantuan Langsung Tunai 2,4 Juta

By Diah Puspita Ningrum, Sabtu, 15 Agustus 2020 | 12:35 WIB
Ilustrasi dana bantuan langsung tunai untuk UMKM (Pixabay)

Nakita.id - Pemerintah sedang gencar memberikan bantuan langsung tunai (BLT) dalam rangka menstimulasi ekonomi akibat pandemi virus corona.

Hal ini diharapkan bisa kembali memicu daya beli masyarakat dan pulihnya ekonomi agar Indonesia tidak masuk dalam jurang resesi.

Pemerintah memberikan BLT kepada pekerja dengan gaji dibawah 5 juta dan juga untuk pemilik UMKM (Usaha Mikro dan Kecil Menengah).

Baca Juga: #FamilyQuality: Kegiatan untuk Membantu Meningkatkan Kemampuan Fisik Anak Prasekolah

Bantuan yang diberikan masing-masing berupa uang tunai senilai 2,4 juta yang disalurkan melalui beberapa tahap.

Melansir dari Kompas.com, berikut adalah prosedur lengkap dan syarat untuk mendapatkan BLT khusus untuk pemilik UMKM.

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan kalau BLT untuk pemilik UMKM akan dimulai pada 17 Agustus 2020 nanti.

Untuk mendapatkan bantuan ini, pelaku usaha bisa mendaftarkan dirinya ke dinas koperasi yang berada di daerah domisili.