Nakita.id - Pemerintah sedang gencar memberikan bantuan langsung tunai (BLT) dalam rangka menstimulasi ekonomi akibat pandemi virus corona.
Hal ini diharapkan bisa kembali memicu daya beli masyarakat dan pulihnya ekonomi agar Indonesia tidak masuk dalam jurang resesi.
Pemerintah memberikan BLT kepada pekerja dengan gaji dibawah 5 juta dan juga untuk pemilik UMKM (Usaha Mikro dan Kecil Menengah).
Baca Juga: #FamilyQuality: Kegiatan untuk Membantu Meningkatkan Kemampuan Fisik Anak Prasekolah
Bantuan yang diberikan masing-masing berupa uang tunai senilai 2,4 juta yang disalurkan melalui beberapa tahap.
Melansir dari Kompas.com, berikut adalah prosedur lengkap dan syarat untuk mendapatkan BLT khusus untuk pemilik UMKM.
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan kalau BLT untuk pemilik UMKM akan dimulai pada 17 Agustus 2020 nanti.
Untuk mendapatkan bantuan ini, pelaku usaha bisa mendaftarkan dirinya ke dinas koperasi yang berada di daerah domisili.
“Jadi kami ingin mengajak kepada pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan pembiayaan modal kerja dan investasi dari perbankan untuk ikut aktif mendaftarkan diri melalui dinas koperasi terdekat,” ujar Teten dalam keterangannya, Minggu (15/8/2020).
“Supaya tidak menumpuk di kota besar saja. Karenanya dalam proses pengusulan calon penerima kami libatkan kantor kepala dinas koperasi di berbagai daerah selain kementerian dan lembaga. Saya kira ini memang berlaku untuk semua lah. Semua sektor,” kata dia lagi.
Berikut adalah syarat UMKM untuk mendapatkan bantuan Rp2,4 juta dari pemerintah;
- Para pelaku usaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).
- Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya
- Bukan ASN
- Bukan anggota TNI/POLRI
- Bukan pegawai BUMN/BUMD
Teten mengatakan kalau nantinya pelaku usaha akan diidentifikasi dan diusulkan oleh Lembaga Pengusul di antaranya Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Pengusul bantuan pemerintah lainnya antara lain perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK, dan Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah yang terdiri atas BUMN dan BLU.
Setelah itu data akan dikumpulkan dan diverifikasi layak atau tidaknya menerima dana bantuan tersebut.
Baca Juga: Bandnya Tak Pernah Manggung Lagi, Rian D'MASIV Banting Setir Jualan Jersey: 'Ini Tekanan dari Istri'
“Data tersebut akan dilakukan verifikasi dan validasi oleh Kementerian Koperasi dan UKM bersama Kemenkeu dan OJK," kata Teten.
Sementara mengenai teknisinya, dijelaskan dia, adalah apabila para pelaku usaha mikro benar-benar layak mendapatkan bantuan tersebut, dananya akan ditransfer langsung ke rekening masih-masing.
"Jadi nanti dana Rp 2,4 juta itu akan dikirim langsung by name by address ke si penerima dan ini akan dipakai untuk modal kerja mereka," ucap Teten.
Bantu Kurangi Tanda Penuaan Dini, Collagena Hadir Penuhi Kebutuhan Kolagen Sebagai Kunci Awet Muda
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR