Teten mengatakan kalau nantinya pelaku usaha akan diidentifikasi dan diusulkan oleh Lembaga Pengusul di antaranya Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Pengusul bantuan pemerintah lainnya antara lain perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK, dan Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah yang terdiri atas BUMN dan BLU.
Setelah itu data akan dikumpulkan dan diverifikasi layak atau tidaknya menerima dana bantuan tersebut.
Baca Juga: Bandnya Tak Pernah Manggung Lagi, Rian D'MASIV Banting Setir Jualan Jersey: 'Ini Tekanan dari Istri'
“Data tersebut akan dilakukan verifikasi dan validasi oleh Kementerian Koperasi dan UKM bersama Kemenkeu dan OJK," kata Teten.
Sementara mengenai teknisinya, dijelaskan dia, adalah apabila para pelaku usaha mikro benar-benar layak mendapatkan bantuan tersebut, dananya akan ditransfer langsung ke rekening masih-masing.
"Jadi nanti dana Rp 2,4 juta itu akan dikirim langsung by name by address ke si penerima dan ini akan dipakai untuk modal kerja mereka," ucap Teten.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR