Dulu Dibuat Gigit Jari Tak Bisa Pulang Kampung Gegara Hari Cuti Bersama Idulfitri Digeser, ASN Siap-siap Libur Panjang di Akhir Tahun, Begini Rinciannya

By Yosa Shinta Dewi, Rabu, 19 Agustus 2020 | 09:30 WIB
Ilustrasi kalender (Freepik)

Nakita.id - Pandemi Covid-19 memang sudah hampir setengah tahun menyelimuti Tanah Air.

Dampaknya juga tak main-main, salah satunya saat Hari Raya Idulfitri 1441 H warga Indonesia dianjurkan untuk tidak pulang kampung.

Hal itu berimbas pada digesernya cuti lebaran di akhir tahun 2020.

Keputusan Presiden atau Keppres cuti bersama 2020 telah diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Baca Juga: Cuti Idulfitri Mundur, Kapan Bank Buka Setelah Lebaran? Ini Jam Operasional 4 Bank Besar

Keppres No 17 tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2020 diteken Presiden Jokowi Selasa (18/8/2020).

Dalam Keppres No 17 tahun 2020 tersebut dijelaskan ada 8 (delapan) hari yang ditetapkan sebagai cuti bersama terhitung mulai 21 Agustus sampai 31 Desember 2020.

Sebagian cuti bersama tersebut adalah pengganti cuti bersama Idulfitri 1441 H (2020) lalu yang ditunda karena wabah Virus Corona (Covid-19).

Inilah 8 hari cuti bersama berdasarkan Keppres No 17 tahun 2020.

1. Jumat, 21 Agustus 2020: Cuti Bersama Tahun Baru Islam 1442 H.

2. Rabu, 28 Oktober dan Jumat 30 Oktober 2020: Cuti Bersama Maulid Nabi Muhammad SAW.

3. Kamis, 24 Desember 2020: Cuti Bersama Hari Raya Natal 2020.

4. Senin, Selasa, Rabu, dan Kamis (28, 29, 30, dan 31 Desember 2020): Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1441 H.

Baca Juga: Pemerintah Umumkan Perubahan Cuti Bersama dan Tanggal Lebaran 2020 di Tengah Pandemi, Catat!

Jika kita lihat data cuti bersama Natal dan Idulfitri, maka pada akhir tahun ini akan ada semacam libur bersama selama 11 Hari di akhir tahun 2020.

Kepres No 17 Tahun 2020 tentang cuti bersama di akhir tahun 2020

Dalam Keppres No 17 tahun 2020 itu juga disebutkan bahwa cuti bersama tidak mengurangi cuti tahunan yang merupakan hak pegawai.

"Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara," demikian bunyi diktum kedua Keppres No 17 tahun 2020 tersebut.

Bukan hanya itu saja, pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan tersebut.

Artinya, jika ada pejabat yang tetap bekerja pada 8 hari cuti bersama tersebut, maka cuti tahunannya ditambah 8 hari kerja.

Libur Bersama

Baca Juga: Kabar Gembira Soal Cuti Bersama Idul Fitri dan THR di Tengah Serangan Virus Corona, Pemerintah Akhirnya Tetapkan Tanggal Ini Sebagai Libur Lebaran

Selain ada cuti bersama yang telah ditetapkan oleh Presiden Jokowi melalui Keppres No 17 tahun 2020, ada juga libur bersama 2020.

Inilah daftar libur bersama 2020.

1. 1 Januari, Tahun Baru 2020 Masehi

2. 25 Januari, Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili

3. 22 Maret, Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

4. 25 Maret, Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1942

5. 10 April 2020 Wafat Isa Al Masih

6. 1 Mei 2020 Hari Buruh Internasional

7. 7 Mei 2020 Hari Raya Waisak

8. 21 Mei 2020 Kenaikan Isa Al Masih

9. 24 – 25 Mei 2020 Hari Raya Idulfitri

10. 1 Juni 2020 Hari Lahir Pancasila

Baca Juga: Rela Cuti dari Dunia Hiburan Demi Habiskan Waktu untuk Keluarga, Raffi Ahmad Ungkap Hal Berharga yang Didapatkan dari Liburan Keliling Dunia

11. 31 Juli 2020 Hari Raya Idul Adha

12. 17 Agustus 2020 Hari Kemerdekaan Indonesia

13. 20 Agustus 2020 Tahun Baru Islam

14. 25 Desember 2020 Maulid Nabi Muhammad SAW Hari Raya Natal

Artikel ini sudah tayang di Wartakota dengan judul: Rincian 8 Hari Cuti Bersama 2020 Termasuk Pengganti Idul Fitri 1441 H, Akhir Tahun ASN Libur 11 Hari