Nakita.id - Adanya wabah Covid-19 ini membuat berbagai batasan dan aturan baru yang harus ditaati oleh seluruh masyarakat, termasuk para Aparatur Sipil Negara (ASN).
Berbagai aturan-aturan telah ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).
Melansir dari Kompas.com, Menpan RB memutuskan untuk tidak memperbolehkan para ASN untuk pulang kampung dan juga mengambil cuti dalam wabah virus corona ini.
Hal itu sejalan dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 46/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
"ASN dilarang mengajukan cuti dan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPPK) tidak boleh memberikan cuti bagi ASN.
Serunya Kegiatan Peluncuran SoKlin Liquid Nature French Lilac di Rumah Atsiri Indonesia
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR