Nakita.id - Saat jenazah penderita Covid-19 meninggal, tak boleh ada keluarga atau kerabat yang mengurus jenazahnya.
Pasalnya, jenazah pasien Covid-19 masih bisa menularkan virus corona.
Bahkan, jika ada yang melanggar protokol Covid-19, maka bisa dikenakan sanksi.
Baca Juga: Beredar Kabar Covid-19 Dapat Menyebar Melalui Rambut, Lantas Begini Jawaban Ahli Soal Hal Ini
Seperti AS, warga Kota Malang ditetapkan sebagai tersangka karena merebut dan mencium jenazah pasien Covid-19.
Perebutan jenazah tersebut terjadi di Rumah Sakit Tentara (RST) Soepraoen Kota Malang pada Sabtu (8/8/2020).
Hari itu BB (58) warga Kelurahan Buring, Kecamatan Kedung Kandang, Kota Malang dinyatakan meninggal dunia dengan status probable Covid-19.
Tiba-tiba keluarga BB masuk ke dalam ruangan dan merebut jenazah untuk dibawa pulang.
Di video yang beredar di media sosial, terlihat seseorang membuka kantong dan menciumi jenazah BB.