Nakita.id - Kabar tentang BLT karyawan swasta yang akan diterima senilai Rp600 Ribu ternyata harus mundur.
Tanggal 25 Agustus bukanlah waktu yang ditentukan untuk pemerintah pusat serempak membagi BLT karyawan swasta.
Awalnya Presiden Joko Widodo dikabarkan akan menyerahkan Bantuan Langsung Tunai atau BLT ke karyawan swasta secara simbolis pada 25 Agustus ini.
Namun ternyata, BPJS Ketenagakerjaan masih terus menerima nomor rekening calon penerima subsidi gaji hingga 31 Agustus.
Baca Juga: Siap-Siap Cek Rekening! Ini Besaran Bantuan untuk UMKM yang Ternyata Lebih Besar dari Perkiraan
Diketahui, pencairan BLT untuk karyawan swasta akan dibagi dalam beberapa tahap.
Program subsidi gaji bagi karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp5 juta segera diimplementasikan.
BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) akan segera menyerahkan data calon penerima bantuan subsidi gaji kepada pemerintah.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan, mengungkapkan batas akhir waktu pengumpulan rekening bank penerima subsidi gaji Rp 600.000 yakni hingga 31 Agustus 2020 dan akan terus dievaluasi.
Setelah itu, lanjut Agus, Presiden Jokowi akan menyerahkan bantuan subsidi gaji atau bantuan pemerintah lewat rekening tahap I ini secara simbolis, baik melalui tatap muka dan virtual.