Guru Honorer di Seantero Indonesia Patut Bernapas Lega, Pemerintah Disebut-sebut Bakal Mengucurkan Subsidi Gaji, Segini Nominalnya

By Yosa Shinta Dewi, Selasa, 25 Agustus 2020 | 12:15 WIB
Guru honorer dikabarkan dapat subsidi upah (Pixabay)

Nakita.id - Belakangan ini pemerintah getol memberikan bantuan subsidi upah bagi kelas pekerja di Indonesia.

Terakhir, pemerintah Indonesia memutuskan untuk memberikan bantuan subsidi upah bagi karyawan swasta.

Subsidi upah sebesar Rp600 ribu ditujukan pada karyawan dengan penghasilan per bulan kurang dari Rp5 juta.

Baca Juga: Viral ASN Berlutut dan Menangis Usai Hadiri Upacara Kemerdekaan ke-75, Ini Hal yang Diucapkan Pada Bupati Aceh Utara

Pembagian subsidi upah tersebut dilakukan dua tahap selama empat bulan.

Dengan begitu, setiap dua bulan sekali karyawan swasta yang akan mengantongi kucuran subsidi upah sebanyak Rp1,2 juta.

Namun demikian, rencana launching BSU karyawan swasta yang harusnya jatuh di tanggal 25 Agustus 2020 justru diundur.