Dalangi Pembunuhan Bos Sendiri, Karyawati NL Nekat Sewa Algojo dengan Bayaran Rp200 Juta, Ini Motifnya yang Bikin Elus Dada

By Diah Puspita Ningrum, Selasa, 25 Agustus 2020 | 12:25 WIB
Ilustrasi garis polisi terkait dengan kasus pembunuhan (Freepik.com)

Setelah penyelidikan, polisi menangkap 12 orang. Selain NL dan suami sirinya, tersangka lain adalah DM alias M, SY, S, MR ,AJ, DW, R, RS, TH, dan SP.

“DM ini bertindak sebagai eksekutor, SY bertindak sebagai orang yang memboncengi DM saat melakukan eksekusi," kata Nana.

Sugianto ditembak di depan ruko Royal Gading Square, tak jauh dari kantornya, ketika hendak pulang ke rumah untuk makan siang.

Baca Juga: Double Chin Ganggu Penampilan? Ini Tips Mudah Samarkan Lipatan Dagu dan Kembali Percaya Diri

Korban ditembak dari arah belakang sebanyak lima kali oleh salah satu pelaku. Korban tewas di lokasi kejadian.

Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 (dua puluh) tahun, Pasal 338 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, dengan hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 (dua puluh) tahun.