Dalangi Pembunuhan Bos Sendiri, Karyawati NL Nekat Sewa Algojo dengan Bayaran Rp200 Juta, Ini Motifnya yang Bikin Elus Dada

By Diah Puspita Ningrum, Selasa, 25 Agustus 2020 | 12:25 WIB
Ilustrasi garis polisi terkait dengan kasus pembunuhan (Freepik.com)

Nakita.id - Baru-baru ini sedang ramai kasus pembunuhan seorang bos yang didalangi oleh karyawatinya sendiri.

Bukan menghabisi dengan tangan sendiri, tapi karyawati tersebut menyewa pembunuh bayaran alias algojo untuk menghabisis nyawa sang bos.

Untuk membayar jasa keji tersebut, sang karyawati harus menggelontorkan uang senilai ratusan juta.

Melansir dari Kompas.com, kasus pembunuhan Sugianto (51) di Kelapa Gading ramai menjadi buah bibir karena kematian tragisnya.

Baca Juga: Siap Melenggang ke Pelaminan, Nikita Willy Blak-blakan Soal Tabiat Asli Indra Priawan: 'Itu Hard Question Sih'

Dalang pembunuhan Sugianto adalah NL, seorang karyawati yang bekerja di perusahaan PT.DTJ milik Sugianto.

Tragedi nahas tersebut terjadi di depan ruko Royal Gading, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada (13/8/2020) kemarin.

Dari hasil pemeriksaan, NL membayar hingga Rp200 juta kepada eksekutor pembunuhan.

Hal itu diketahui setelah polisi meringkus 12 tersangka yang terlibat kasus pembunuhan tersebut.

Usut punya usut, NL ingin menghabisi nyawa bosnya karena merasa sakit hati.

Ia kemudian meminta R alias M, suami sirinya untuk membunuh Sugianto karena kesal sering dimaki dan dilecehkan.

Motif lainnya, NL yang bekerja di bagian administrasi keuangan takut ketahuan telah menggelapkan uang pajak kantor.

NL pertama meminta bantuan suami sirinya pada 20 Maret 2020.

“Sekitar bulan Maret tanggal 20, si pelaku (NL) menyampaikan kepada R alias M tetapi tidak dihiraukan,” kata Nana saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (24/8/2020).

Nana menambahkan NL kembali meminta bantuan kepada sang suami siri pada 4 Agustus karena mendapatkan ancaman dari korban.

Baca Juga: Mengenal Proses Kuret Sebelum dan Sesudah Tindakan Dilakukan, Ini yang Terjadi

NL ketahuan menggelapkan pajak perusahaan dan korban mengancam akan melaporkan pelaku ke polisi.

“Yang bersangkutan (NL) ada di dalam ancaman korban sehingga minta korban dieksekusi,” tambah Nana.

Setelah itu, M bergerak mencari kelompok pembunuh bayaran sementara NL menyiapkan uang sebesar Rp200 juta untuk menghabisi nyawa bosnya.

Pada 4 Agustus 2020, NL mengirimkan uang sebesar Rp100 juta ke rekening M untuk diserahkan kepada komplotan pembunuh bayaran.

Setelah penyelidikan, polisi menangkap 12 orang. Selain NL dan suami sirinya, tersangka lain adalah DM alias M, SY, S, MR ,AJ, DW, R, RS, TH, dan SP.

“DM ini bertindak sebagai eksekutor, SY bertindak sebagai orang yang memboncengi DM saat melakukan eksekusi," kata Nana.

Sugianto ditembak di depan ruko Royal Gading Square, tak jauh dari kantornya, ketika hendak pulang ke rumah untuk makan siang.

Baca Juga: Double Chin Ganggu Penampilan? Ini Tips Mudah Samarkan Lipatan Dagu dan Kembali Percaya Diri

Korban ditembak dari arah belakang sebanyak lima kali oleh salah satu pelaku. Korban tewas di lokasi kejadian.

Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 (dua puluh) tahun, Pasal 338 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, dengan hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 (dua puluh) tahun.