Kabar Melegakan dari BPJS Ketenagakerjaan, Cairkan JHT Terakhir Bulan Ini Masih Berhak Terima Subsidi Upah dari Pemerintah

By Diah Puspita Ningrum, Senin, 7 September 2020 | 07:35 WIB
Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sudah mencairkan JHT masih menerima subsidi (Freepik.com/Johan111)

Nakita.id - Kabar melegakan tentang distribusi bantuan langsung tunai, subsidi karyawan swasta kembali terdengar.Kali ini berkaitan dengan pancairan JHT atau Jaminan Hari Tua untuk pengguna BPJS Ketenagakerjaan.Dikatakan, BPJS Kentenagakerjaan atau BP Jamsostek memastikan calon penerima bantuan subsidi upah (BPU) atau subsidi gaji yang mengklaim JHT mulai 1 Juli-September 2020 masih berhak mendapatkan bantuan.

Baca Juga: Kabar Baik, Pencairan BLT Rp600 Ribu Sudah Memasuki Tahap Kedua, Jangan Sampai Kelupaan Cek Nama Anda di Sini

Baca Juga: Ini Besaran Biaya Kuret yang Ditanggung oleh BPJS, Ketahui Juga Cara Merawat Diri Setelah Pembersihan Rahim

Kabar ini disampaikan langsung oleh Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto ketika ditanya oleh Kompas.com."Masih berhak menerima BSU karena per bulan Juni status kepesertaannya mereka masih aktif," ujarnya, Minggu (6/9/2020).

Agus menjelaskan tentang layanan pesan dan email untuk para peserta iuran badan tersebut.Dikatakan bahwa bila peserta sudah tidak bekerja lagi di perusahaan terdaftar, namun status kepesertaan masih aktif hingga Juni 2020, maka mereka masih berhak menerima bantuan subsidi gaji."Oleh karena itu, BP Jamsostek berinisiatif mengirimkan informasi tersebut kepada masing-masing peserta via SMS dan email."

Baca Juga: Baru Saja Bikin Lega, Vaksin Covid-19 untuk Seantero Indonesia yang Dikoar-koarkan Bisa Dinikmati pada Tahun 2021 Tidak Semuanya Gratis, Ini Ketentuannya

Baca Juga: Minim Anggaran, Kepesertaan BPJS yang Ditanggung Pemerintah Daerah Dinonaktif dan Imbau Pilih Cara Ini Sebagai Solusi

"Agar mereka melakukan registrasi nomor rekening bank dan data lainnya agar mereka bisa menerima bantuan subsidi upah tersebut," kata Agus.

Sebelumnnya, dikabarkan kalau Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah selesai melakukan pandataan kembali terhadap 3 juta data calon penerma subsidi gaji/upah tahan dua.Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.14 Tahun 2020 disebutkan, persyaratan pekerja yang dapat menerima subsidi gaji/upah.

Meliputi WNI berstatus sebagai pekerja penerima upah, tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, upah yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan di bawah Rp 5 juta, dan memiliki rekening yang aktif.

Baca Juga: Naiknya Iuran BPJS Sudah Bikin Jantung Copot, Kementerian Keuangan Malah Sebut Kenaikan Ini Masih Jauh dari Rencana,'Masih Jauh di Bawah Perhitungan!'

Baca Juga: Jokowi Sudah Ketuk Palu Iuran Naik, Anak Buahnya Justru Baru Saja Bocorkan Golongan Masyarakat yang Bisa Nikmati BPJS Kesehatan Secara Gratis, Begini PenjelasannyaSementara, jumlah subsidi gaji/upah tahap I yang telah berhasil disalurkan ke penerima sebanyak 2.310.974 atau mencapai 92,44 persen dari total 2,5 juta penerima.