Kembali Telan Pil Pahit, Majelis Hakim Putuskan Ruben Onsu Sebagai Pihak Penjiplak Desain Kemasan Kasus Ayam Geprek

By Diah Puspita Ningrum, Minggu, 13 September 2020 | 13:25 WIB
Ruben Onsu. (Kolase Nakita.id dari Instagram/@ruben_onsu)

Nakita.id - Ruben Onsu harus kembali menerima kekalahan atas sengketa merek dagang 'Bensu'.Seperti kita tahu, Ruben Onsu tersandung polemik hukum dengan saingan bisnisnya PT Ayam Geprek Benny Sujono 'I Am Geprek Bensu'.Baru-baru ini, Ruben Onsu kembali harus berbesar hati menerima kekalahan terkait desain kemasan yang juga dimenangkan pihak lawan.Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah menetapkan desain industri pada kotak kemasan Geprek Bensu adalah milik PT Ayam Benny Sujono.

Baca Juga: Sempat Dililit Utang Sampai Harus Jualan Keliling, Pinkan Mambo Pamerkan Usaha Pisang Gorengnya yang Bisa Hasilkan Berlian dan Mobil

Baca Juga: Manfaat Kunyit Hitam Jadi Solusi Bagi Anak yang Susah Makan, Begini Cara Mudah Meraciknya"Saya baru dapat informasi, bahwa benar sudah putusan yang mana Ruben Onsu sebagai tergugat dia kalah mengenai grafik desain soal kemasan," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyo kepada awak media, Sabtu (12/9/2020).Namun, Bambang belum bisa memberikan isi amar putusan tersebut lantaran masih dalam proses pengarsipan."Tetapi majelis hakim sudah bilang ke saya bahwa Ruben Onsu sebagai tergugat kalah dan benar kemarin sudah putusan," tegas Bambang.