Berdasarkan putusan tersebut, kuasa hukum PT Ayam Benny Sujono, Eddie Kusuma mengatakan Ruben Onsu telah meniru perusahaan milik kliennya.
"Berarti kotak kemasan Ruben Samuel Onsu adalah hasil tiruan atau menjiplak, bukan bentuk dan konfigurasi baru atau novelti," kata Eddie saat dihubungi awak media.
Eddie juga membeberkan salah satu isi amar putusan yang mana Direktorat Cipta dan Desain Industri Dirjen HAKI Kementerian Hukum dan HAM bakal mencoret dan membatalkan sertifikat yang dimiliki Ruben Onsu terkait desain industri tersebut.
Baca Juga: Hanya 1 Kunci Bisa Sembuh dari Infeksi Covid-19, Mantan Pasien Virus Corona Ini Beberkan Rahasianya
Baca Juga: Diminum Saat Perut Kosong Bisa Turunkan Berat Badan, Faktanya Air Hangat Jika Digunakan dengan Cara Sejuta Umat Ini Ampuh Membuat Wajah Glowing
Ia pun mengharapkan Direktorat Merek dan Indikasi Geografis segera mungkin melaksanakan keputusan majelis hakim tersebut.
"Saya tidak mau berburuk sangka kepada Direktorat Merek dan Indikasi Geografis. Putusan Mahkamah Agung telah berkekuatan hukum tetap. Namun Direktorat Merek dan Indikasi Geografis masih tarik ulur pelaksanaan putusan Mahkamah Agung," ujar Eddie.
Hingga kini Tribunnews.com masih mencoba mengonfirmasi ke pihak Ruben Onsu, Jordi Onsu maupun sang kuasa hukum, Minola Sebayang terkait hal tersebut. Namun belum ada respons.
Source | : | tribun seleb |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR