Nakita.id - Ruben Onsu harus kembali menerima kekalahan atas sengketa merek dagang 'Bensu'.
Seperti kita tahu, Ruben Onsu tersandung polemik hukum dengan saingan bisnisnya PT Ayam Geprek Benny Sujono 'I Am Geprek Bensu'.
Baru-baru ini, Ruben Onsu kembali harus berbesar hati menerima kekalahan terkait desain kemasan yang juga dimenangkan pihak lawan.
Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah menetapkan desain industri pada kotak kemasan Geprek Bensu adalah milik PT Ayam Benny Sujono.
Baca Juga: Manfaat Kunyit Hitam Jadi Solusi Bagi Anak yang Susah Makan, Begini Cara Mudah Meraciknya
"Saya baru dapat informasi, bahwa benar sudah putusan yang mana Ruben Onsu sebagai tergugat dia kalah mengenai grafik desain soal kemasan," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyo kepada awak media, Sabtu (12/9/2020).
Namun, Bambang belum bisa memberikan isi amar putusan tersebut lantaran masih dalam proses pengarsipan.
"Tetapi majelis hakim sudah bilang ke saya bahwa Ruben Onsu sebagai tergugat kalah dan benar kemarin sudah putusan," tegas Bambang.
Berdasarkan putusan tersebut, kuasa hukum PT Ayam Benny Sujono, Eddie Kusuma mengatakan Ruben Onsu telah meniru perusahaan milik kliennya.
"Berarti kotak kemasan Ruben Samuel Onsu adalah hasil tiruan atau menjiplak, bukan bentuk dan konfigurasi baru atau novelti," kata Eddie saat dihubungi awak media.
Eddie juga membeberkan salah satu isi amar putusan yang mana Direktorat Cipta dan Desain Industri Dirjen HAKI Kementerian Hukum dan HAM bakal mencoret dan membatalkan sertifikat yang dimiliki Ruben Onsu terkait desain industri tersebut.
Baca Juga: Hanya 1 Kunci Bisa Sembuh dari Infeksi Covid-19, Mantan Pasien Virus Corona Ini Beberkan Rahasianya
Baca Juga: Diminum Saat Perut Kosong Bisa Turunkan Berat Badan, Faktanya Air Hangat Jika Digunakan dengan Cara Sejuta Umat Ini Ampuh Membuat Wajah Glowing
Ia pun mengharapkan Direktorat Merek dan Indikasi Geografis segera mungkin melaksanakan keputusan majelis hakim tersebut.
"Saya tidak mau berburuk sangka kepada Direktorat Merek dan Indikasi Geografis. Putusan Mahkamah Agung telah berkekuatan hukum tetap. Namun Direktorat Merek dan Indikasi Geografis masih tarik ulur pelaksanaan putusan Mahkamah Agung," ujar Eddie.
Hingga kini Tribunnews.com masih mencoba mengonfirmasi ke pihak Ruben Onsu, Jordi Onsu maupun sang kuasa hukum, Minola Sebayang terkait hal tersebut. Namun belum ada respons.
Sekadar info, sebelumnya Ruben Onsu juga pernah kalah dari PT Ayam Benny Sujono terkait kepemilikan dagang Bensu atau Geprek Bensu.
Dalam putusan majelis hakim, Mahkamah Agung (MA) mengakui dan menetapkan bahwa PT Ayam Benny Sujono merupakan pemilik pertama dan sah dari merek I Am Geprek Bensu.
Baca Juga: Rasa Bencinya Sudah Tak Tertahankan, Angel Lelga Sampai Berbuat Sejauh Ini Demi Bisa Kubur Masa Lalunya dengan Vicky Prasetyo
Merek I Am Geprek Bensu dianggap oleh Mahkamah Agung sebagai pemilik awal dan sah atas nama "Geprek Bensu" yang diketahui beberapa tahun terakhir digunakan oleh Ruben Onsu.
(Artikel ini sudah tayang di Tribun Seleb dengan judul: Ruben Onsu Kalah Lagi, Desain Kemasan Ayam Geprek Miliknya Disebut Meniru Perusahaan Benny Sujono)
Source | : | tribun seleb |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR