Ojol Tetap Boleh Beroperasi Selama Pengetatan PSBB Jakarta Diterapkan, Ini Tips Aman Naik Ojek Online Selama Pandemi

By Ela Aprilia Putriningtyas, Senin, 14 September 2020 | 07:15 WIB
Ilustrasi cegah penyebaran virus corona dengan lakukan ini saat naik ojek online. (Freepik/@user3802032)

Nakita.id - Angka kenaikan kasus penyebaran Covid-19 di Jakarta masih relatif tinggi, Anies Baswedan ambil langkah tegas.

Melalui siaran pers Minggu (13/9/2020) Gubernur DKI Jakarta itu umumkan akan diadakan pengetatan PSBB ( Pembatasan Sosial Berskala Besar).

Sebenarnya PSBB sendiri sudah pernah dilakukan sejak awal April lalu dan menjadi PSBB transisi, namun lagi-lagi kasus Covid-19 masih tinggi di Jakarta.

Baca Juga: PSBB Resmi Diterapkan Mulai Besok, Pusat Perbelanjaan Seperti Mall dan Pasar Tetap Buka dengan Ketentuan Ini

Kini pengetatan PSBB sudah diputuskan kembali dan siap diberlakukan mulai Senin (14/9/2020).

Dikutip dari Tribunnews.com Anies Baswedan juga imbau untuk meniadakan kebijakan ganjil genap selama pengetatan PSBB.

Baca Juga: PSBB Jakarta Diperketat, Anies Baswedan Larang Tegas untuk Pasien Covid-19 Lakukan Isolasi Mandiri di Rumah, Ini Sanksi yang Akan Didapat

Kabar baiknya, meski diterapkan pengetatan PSBB pengemudi ojek online atau ojol masih bisa beroperasi.

Namun dengan tetap mengikuti prosedur yang telah disesuaikan, tetap menjaga protokol kesehatan.

"Motor berbasis aplikasi boleh mengangkut barang dan penumpang dengan protokol kesehatan yang lengkap," ungkap Anies.