Nakita.id - Angka kenaikan kasus penyebaran Covid-19 di Jakarta masih relatif tinggi, Anies Baswedan ambil langkah tegas.
Melalui siaran pers Minggu (13/9/2020) Gubernur DKI Jakarta itu umumkan akan diadakan pengetatan PSBB ( Pembatasan Sosial Berskala Besar).
Sebenarnya PSBB sendiri sudah pernah dilakukan sejak awal April lalu dan menjadi PSBB transisi, namun lagi-lagi kasus Covid-19 masih tinggi di Jakarta.
Kini pengetatan PSBB sudah diputuskan kembali dan siap diberlakukan mulai Senin (14/9/2020).
Dikutip dari Tribunnews.com Anies Baswedan juga imbau untuk meniadakan kebijakan ganjil genap selama pengetatan PSBB.
Kabar baiknya, meski diterapkan pengetatan PSBB pengemudi ojek online atau ojol masih bisa beroperasi.
Namun dengan tetap mengikuti prosedur yang telah disesuaikan, tetap menjaga protokol kesehatan.
"Motor berbasis aplikasi boleh mengangkut barang dan penumpang dengan protokol kesehatan yang lengkap," ungkap Anies.