PSBB Resmi Diterapkan Mulai Besok, Pusat Perbelanjaan Seperti Mall dan Pasar Tetap Buka dengan Ketentuan Ini

By Rachel Anastasia Agustina, Minggu, 13 September 2020 | 18:02 WIB
Mall tetap beroperasi selama PSBB DKI Jakarta. (Freepik/dashu83)

PSBB Resmi Diterapkan Mulai Besok, Pusat Perbelanjaan Seperti Mall dan Pasar Tetap Buka dengan Ketentuan Ini

Nakita.id - Resmi sudah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Senin (14/9/2020).

Awalnya DKI Jakarta disebut-sebut akan melakukan PSBB total, kembali seperti waktu awal pandemi Covid-19.

Seperti diketahui saat pertama pandemi Covid-19, PSBB di Jakarta mengharuskan banyak sektor usaha untuk tutup.

Baca Juga: Pengumuman Resmi PSBB Total Sore Ini, Catat 27 Tempat Wisata di DKI Jakarta yang Tutup Mulai 14 September 2020

Mulai dari penerapan work from home untuk berbagai perusahaan, hingga penutupan mall secara utuh.

Namun kini berbeda dengan PSBB yang akan dijalankan besok oleh DKI Jakarta, berbagai pusat perbelanjaan atau mall serta pasar masih boleh buka.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pada konferensi pers sore ini Minggu (13/9/2020).

Baca Juga: Jakarta Terapkan PSBB Total Lagi, Ini Apa Saja yang Boleh dan Tak Boleh Dilakukan Selama PSBB