Perhatikan! 11 Sektor Usaha Ini Boleh Beroperasi Selama PSBB Namun Harus Menaati Aturan Penting Ini

By Riska Yulyana Damayanti, Senin, 14 September 2020 | 13:30 WIB
Ilustrasi PSBB. (Tribunnews.com/Iqbal Firdaus)

Nakita.id - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta kembali diberlakukan sejak Senin (14/9/2020).

Berbagai aturan kembali diterapkan guna menertibkan jalannya PSBB.

PSBB ini kembali diterapkan untuk menekan angka penularan virus corona di Jakarta.

Melansir dari Kompas.com (13/9/2020), Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mewajibkan perkantoran untuk menerapkan sistem bekerja dari rumah atau work from home.

Baca Juga: Pengguna Transportasi Umum Jangan Sampai Salah, Inilah Perubahan Jam Operasional Transjakarta, KRL, MRT, dan LRT Selama PSBB Ketat

Namun ada 11 sektor usaha yang diperbolehkan tetap beroperasi.

Berikut 11 sektor usaha yang masih diperkenankan bekerja di kantor:

1. Kesehatan

2. Bahan pangan, makanan, minuman

Baca Juga: PSBB DKI Jakarta Mulai Diterapkan, Catat 17 Aturan Baru yang Harus Dipatuhi Masyarakat