Nakita.id - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta kembali diberlakukan sejak Senin (14/9/2020).
Berbagai aturan kembali diterapkan guna menertibkan jalannya PSBB.
PSBB ini kembali diterapkan untuk menekan angka penularan virus corona di Jakarta.
Melansir dari Kompas.com (13/9/2020), Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mewajibkan perkantoran untuk menerapkan sistem bekerja dari rumah atau work from home.
Namun ada 11 sektor usaha yang diperbolehkan tetap beroperasi.
Berikut 11 sektor usaha yang masih diperkenankan bekerja di kantor:
1. Kesehatan
2. Bahan pangan, makanan, minuman
Baca Juga: PSBB DKI Jakarta Mulai Diterapkan, Catat 17 Aturan Baru yang Harus Dipatuhi Masyarakat
3. Energi
4. Komunikasi dan teknologi informasi
5. Keuangan, Perbankan, Sistem Pembayaran, Pasar Modal
6. Logistik
7. Perhotelan
Baca Juga: PSBB Jilid 2 Jakarta Makin Ketat, Pengunjung Hotel Dilarang Keras Lakukan Hal Ini Selama Menginap
8. Konstruksi
9. Industri strategis
10. Pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu
11. Kebutuhan sehari-hari
Meski diperbolehkan, 11 sektor usaha tersebut juga harus mematuhi aturan yang ada seperti menerapkan protokol kesehatan yang tepat hingga membatasi karyawan yang masuk.
"Ada sebelas sektor usaha yang tetap boleh beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan secara tepat dan membatasi kapasitas (karyawan) 50 persen," kata Anies saat konferensi pers di Balai Kota, Jakarta Pusat yang disiarkan melalui Youtube Pemprov DKI, Minggu (13/9/2020).
Selain itu, aturan lain selama PSBB DKI Jakarta berlangsung di antaranya, dihapuskannya sistem ganjil genap, SIKM tidak diberlakukan, ojek online diperbolehkan beroperasi, CFD ditiadakan hingga fasilitas olahraga ditutup.
Baca Juga: Tak Bisa Lagi Menikmati Sejarah Ibukota, Bus Wisata Transjakarta Berhenti Operasi karena PSBB Total
Selain itu, acara pernikahan hanya digelar di KUA atau kantor catatan sipil, sekolah ditutup, restoran tidak melayani makan di tempat, tempat ibadah di zona merah harus ditutup, semua fasilitas umum termasuk tempat rekreasi, taman kota hingga tempat hiburan juga ditutup.
Kapasitas transportasi umum dan taksi maksimal 50 persen, waktu operasional transportasi umum juga dibatasi.
Sedangkan mobil hanya diperbolehkan mengangkut maksimal dua orang per baris, kecuali berdomisili di alamat yang sama.
Source | : | kompas |
Penulis | : | Riska Yulyana Damayanti |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR