Perhatikan! 11 Sektor Usaha Ini Boleh Beroperasi Selama PSBB Namun Harus Menaati Aturan Penting Ini

By Riska Yulyana Damayanti, Senin, 14 September 2020 | 13:30 WIB
Ilustrasi PSBB. (Tribunnews.com/Iqbal Firdaus)

Meski diperbolehkan, 11 sektor usaha tersebut juga harus mematuhi aturan yang ada seperti menerapkan protokol kesehatan yang tepat hingga membatasi karyawan yang masuk.

"Ada sebelas sektor usaha yang tetap boleh beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan secara tepat dan membatasi kapasitas (karyawan) 50 persen," kata Anies saat konferensi pers di Balai Kota, Jakarta Pusat yang disiarkan melalui Youtube Pemprov DKI, Minggu (13/9/2020).

Selain itu, aturan lain selama PSBB DKI Jakarta berlangsung di antaranya, dihapuskannya sistem ganjil genap, SIKM tidak diberlakukan, ojek online diperbolehkan beroperasi, CFD ditiadakan hingga fasilitas olahraga ditutup.

Baca Juga: Tak Bisa Lagi Menikmati Sejarah Ibukota, Bus Wisata Transjakarta Berhenti Operasi karena PSBB Total

Selain itu, acara pernikahan hanya digelar di KUA atau kantor catatan sipil, sekolah ditutup, restoran tidak melayani makan di tempat, tempat ibadah di zona merah harus ditutup, semua fasilitas umum termasuk tempat rekreasi, taman kota hingga tempat hiburan juga ditutup.

Kapasitas transportasi umum dan taksi maksimal 50 persen, waktu operasional transportasi umum juga dibatasi.

Sedangkan mobil hanya diperbolehkan mengangkut maksimal dua orang per baris, kecuali berdomisili di alamat yang sama.