PSBB DKI Jakarta Mulai Diterapkan, Catat 17 Aturan Baru yang Harus Dipatuhi Masyarakat

By Rachel Anastasia Agustina, Senin, 14 September 2020 | 11:34 WIB
Ilustrasi PSBB. (Freepik/welcomia)

PSBB DKI Jakarta Mulai Diterapkan, Catat 17 Aturan Baru yang Harus Dipatuhi Masyarakat Setempat

Nakita.id - Resmi sudah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta berlaku lagi mulai hari ini (14/9/2020).

PSBB julid dua ini diberlakukan untuk memutuskan rantai penyebaran virus corona di DKI Jakarta yang masih masif.

Beberapa peraturan terkait pembatasan operasi gedung dan juga transportasi umum pun sudah diberlakukan.Penerapan PSBB itu mengacu pada Pergub Nomor 88 Tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.

Baca Juga: PSBB Jilid 2 Jakarta Makin Ketat, Pengunjung Hotel Dilarang Keras Lakukan Hal Ini Selama MenginapDengan demikian, pelonggaran-pelonggaran yang sebelumnya diberlakukan pada PSBB transisi akan ditiadakan.Pasalnya, sebagaimana diketahui, Provinsi DKI awalnya memberlakukan pelonggaran PSBB atau disebut PSBB transisi mulai 5 Juni hingga 10 September 2020. Kompas.com merangkum 17 aturan baru yang berlaku selama PSBB pengetatan.1. Sistem ganjil genap ditiadakan.

Baca Juga: Tak Bisa Lagi Menikmati Sejarah Ibukota, Bus Wisata Transjakarta Berhenti Operasi karena PSBB Total

2. Mobil hanya diperbolehkan mengangkut maksimal dua orang per baris, kecuali berdomisili di alamat yang sama. 3. Kapasitas transportasi umum dan taksi maksimal 50 persen, waktu operasional transportasi umum dibatasi. 4. Ojek online diperbolehkan beroperasi. 5. SIKM tidak diberlakukan. 6. Hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau CFD ditiadakan.

Baca Juga: Ojol Tetap Boleh Beroperasi Selama Pengetatan PSBB Jakarta Diterapkan, Ini Tips Aman Naik Ojek Online Selama Pandemi7. Sebanyak 11 sektor usaha, kantor perwakilan negara asing, organisasi internasional, BUMN/BUMD yang turut serta dalam penanganan Covid-19, dan organisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang bencana diperbolehkan beroperasi dengan membatasi jumlah karyawan maksimal 50 persen. 8. Kantor atau instansi pemerintah pusat dan daerah membatasi jumlah karyawan maksimal 25 persen.9. Pasar dan mal boleh beroperasi dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

Baca Juga: PSBB Resmi Diterapkan Mulai Besok, Pusat Perbelanjaan Seperti Mall dan Pasar Tetap Buka dengan Ketentuan Ini

10. Operasional tempat hiburan, tempat rekreasi, taman kota, dan RPTRA ditutup. 11. Resepsi pernikahan, pernikahan hanya digelar di KUA atau kantor catatan sipil. 12. Fasilitas olahraga umum ditutup, olahraga hanya diperbolehkan dilakukan mandiri di rumah. 13. Sekolah ditutup, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online.

Baca Juga: PSBB Jakarta Diperketat, Anies Baswedan Larang Tegas untuk Pasien Covid-19 Lakukan Isolasi Mandiri di Rumah, Ini Sanksi yang Akan Didapat14. Tempat ibadah di zona merah ditutup, hanya tempat ibadah di permukiman yang boleh dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen. 15. Seluruh fasilitas umum ditutup. 16. Isolasi mandiri dihapuskan, pasien Covid-19 yang menolak diisolasi mandiri di tempat-tempat yang telah ditetapkan akan dijemput paksa. 17. Restoran dan kafe hanya boleh melayani pesan antar, tidak boleh melayani dine-in.

Baca Juga: Pengumuman Resmi PSBB Total Sore Ini, Catat 27 Tempat Wisata di DKI Jakarta yang Tutup Mulai 14 September 2020

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul PSBB Jakarta Dimulai Hari Ini, Simak 17 Aturan Baru yang Wajib Dipatuhi Warga