Nakita.id - DKI Jakarta dikabarkan akan menerapkan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total yang diperkirakan akan dimulai pada Senin (14/9/2020).
Bukan tanpa alasan, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyatakan bahwa kasus virus corona di DKI Jakarta terus melonjak.
Melansir berita Nakita.id sebelumnya, Anies menarik PSBB transisi dan mengembalikan aturan mobilitas seperti di awal masa pandemi.
Baca Juga: Jakarta Terapkan PSBB Total Lagi, Ini Apa Saja yang Boleh dan Tak Boleh Dilakukan Selama PSBB
Baca Juga: DKI Jakarta Kembali Terapkan PSBB Total, Makan di Area Restoran Pun Dilarang, Catat 9 Aturan untuk Pemilik Usaha
Mulai dari kebijakan bekerja, belajar dan beribadah dari rumah hingga penutupan sejumlah fasilitas publik.
"Mulai Senin tanggal 14 September kegiatan perkantoran yang non esensial diharuskan untuk melaksanakan kegiatan bekerja dari rumah," kata Anies dalam siaran langsung Pemprov DKI Jakarta, Rabu (9/9/2020).
Pada laman Instagram @dkijakarta, sudah tertulis 27 destinasi wisata yang akan ditutup selama masa pandemi Covid-19.
Source | : | Kompas.com,Instagram,Nakita.ID |
Penulis | : | Rachel Anastasia Agustina |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR