Bayi tabung atau In Vitro Fertilization (IVF) adalah salah satu teknologi berbantu dalam upaya mendapatkan keturunan yang dilakukan dengan cara menggabungkan sel telur dan sperma di luar tubuh.
Selanjutnya, hasil pembuahan (embrio) yang terbentuk dan berkembang ini akan dimasukkan kembali ke dalam rahim wanita.
Sebelum memulai program bayi tabung, tentunya ada syarat-syarat yang wajib dipenuhi.
Saat dihubungi oleh Nakita.id, Jumat (16/10/2020), dr. Shanty Olivia Jasirwan, Sp.OG-KFER, Dokter Spesialis Kebidanan dan Kandungan Konsultan Fertilitas, Endokrinologi, dan Reproduksi RS Pondok Indah Jakarta pun menjelaskan syarat-syarat apa saja yang harus terpenuhi untuk menjalani bayi tabung di Indonesia.
- Harus pasangan suami istri yang sah dan tidak menggunakan donor sperma atau telur dari bukan pasangan
- Calon ibu belum menopause
Calon ibu tidak memiliki penyakit yang dapat diperberat oleh kehamilan, seperti penyakit jantung
- Kondisi rongga rahim sehat
Maksud rahim sehat tersebut, yaitu tidak ditemukannya mioma, polip, dan perlekatan yang mengganggu rongga rahim.
“Rongga rahim harus sehat, karena nantinya penting untuk penempelan embrio (janin). Jika didapatkan kelainan pada rongga rahim tersebut, maka harus dilakukan tindakan operatif terlebih dahulu sebelum dilakukan penanaman embrio ke dalam rahim,” ujar dr. Shanty.