Sebaiknya Tahan Dulu Kalau Mau Daftar Kartu Prakerja Gelombang 11, Calon Peserta Harus Pahami Dulu 4 Aturan Baru Ini Agar Lolos Sekali Daftar, Tak Semua Bisa Daftar!

By Aullia Rachma Puteri, Selasa, 3 November 2020 | 14:48 WIB
Pendaftaran kartu prakerja gelombang 11 sudah resmi dibuka (prakerja.go.id)

Akan tetapi, tingginya animo masyarakat dalam mengikuti program ini membuat pihak Komite Cipta Kerja (KCK) kembali membuka gelombang tambahan, yaitu gelombang 11.

Menurut Louisa, kuota gelombang 11 ini didapatkan dari pemulihan kuota kepesertaan gelombang sebelumnya yang telah dicabut atau di-blacklist.

Hingga gelombang 10, sudah ada 364.622 peserta yang status kepesertaannya dicabut oleh Manajemen Kartu Prakerja.

Pencabutan kepesertaan dilakukan karena peserta tidak memilih pelatihan dalam tenggat waktu yang ditentukan, yakni 30 hari setelah dinyatakan lolos. Kebijakan ini sesuai dengan peraturan Permenko Nomor 11 Tahun 2020.

Baca Juga: Bak Angin Segar, Ini Total Bantuan yang Akan Diberikan Pemerintah untuk Masyarakat yang Terimbas Badai PHK Akibat dari Wabah Virus Corona

Dalam Pasal 2 Permenko Nomor 11 Tahun 2020, disebutkan Kartu Prakerja tidak dapat diberikan kepada beberapa kalangan. Berikut rinciannya:

Selain itu, penerima Kartu Prakerja yang status kepesertaannya dicabut juga tidak bisa mendaftar kembali.

Baca Juga: Sempat Jadi Polemik karena Perusahaannya Bermitra dengan Program Prakerja, Belva Devara Resmi Mundur dari Jabatan Sebagai Stafsus, 'Keputusan yang Berat...'