Sebaiknya Tahan Dulu Kalau Mau Daftar Kartu Prakerja Gelombang 11, Calon Peserta Harus Pahami Dulu 4 Aturan Baru Ini Agar Lolos Sekali Daftar, Tak Semua Bisa Daftar!

By Aullia Rachma Puteri, Selasa, 3 November 2020 | 14:48 WIB
Pendaftaran kartu prakerja gelombang 11 sudah resmi dibuka (prakerja.go.id)

Nakita.id - Kabar baik bagi semua masyakarat Indonesia yang ingin mencoba pendaftaran Kartu Prakerja, akhirnya pemerintah kembali buka gelombang tambahan.

Kartu Prakerja gelombang 11 ini dibuka pada Senin (02/11) lalu.

Kartu Prakerja gelombang 11 ini merupakan gelombang tambahan, mengingat masih banyak yang belum lolos pada gelombang sebelumnya.

"Pendaftaran gelombang 11, yang merupakan gelombang tambahan, dibuka pada hari Senin, 2 November 2020, pukul 12.00 WIB dengan kuota hampir 400.000," kata Head of Communications Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu, kepada Kompas.com, Senin (2/11/2020).

Baca Juga: Waspada! Hampir 500 Ribu Orang Terancam Di-Blacklist dari Bantuan Prakerja, Cek Segera!

Sejak dibuka pada April 2020, jumlah pendaftar Kartu Prakerja hingga gelombang 10 telah mencapai 36.044.167 orang.

Angka itu hampir enam kali lipat lebih besar dibandingkan dengan jumlah penerima manfaat penerima Kartu Prakerja hingga gelombang 10, yaitu 5.597.179 orang.

Berikut 4 hal yang perlu diketahui seputar Kartu Prakerja gelombang 11:

Alasan gelombang tambahan

Mulanya, program Kartu Prakerja hanya sampai gelombang 10 dengan kuota total mencapai 5,6 juta.

Baca Juga: Lama Ditunggu-tunggu, Pendaftaran Online Kartu Prakerja Gelombang 5 Akhirnya Kembali Resmi Dibuka, Begini Tata Caranya

Akan tetapi, tingginya animo masyarakat dalam mengikuti program ini membuat pihak Komite Cipta Kerja (KCK) kembali membuka gelombang tambahan, yaitu gelombang 11.

Menurut Louisa, kuota gelombang 11 ini didapatkan dari pemulihan kuota kepesertaan gelombang sebelumnya yang telah dicabut atau di-blacklist.

Hingga gelombang 10, sudah ada 364.622 peserta yang status kepesertaannya dicabut oleh Manajemen Kartu Prakerja.

Pencabutan kepesertaan dilakukan karena peserta tidak memilih pelatihan dalam tenggat waktu yang ditentukan, yakni 30 hari setelah dinyatakan lolos. Kebijakan ini sesuai dengan peraturan Permenko Nomor 11 Tahun 2020.

Baca Juga: Bak Angin Segar, Ini Total Bantuan yang Akan Diberikan Pemerintah untuk Masyarakat yang Terimbas Badai PHK Akibat dari Wabah Virus Corona

Dalam Pasal 2 Permenko Nomor 11 Tahun 2020, disebutkan Kartu Prakerja tidak dapat diberikan kepada beberapa kalangan. Berikut rinciannya:

Selain itu, penerima Kartu Prakerja yang status kepesertaannya dicabut juga tidak bisa mendaftar kembali.

Baca Juga: Sempat Jadi Polemik karena Perusahaannya Bermitra dengan Program Prakerja, Belva Devara Resmi Mundur dari Jabatan Sebagai Stafsus, 'Keputusan yang Berat...'

"Pencabutan kepesertaan terjadi karena peserta tidak melakukan pembelian pelatihan pertama dalam waktu 30 hari setelah mereka dinyatakan lolos," jelas dia.

Jika status kepesertaan itu dicabut, maka peserta tidak dapat mengikuti kembali Program Kartu Prakerja atau di-blakclist.

Jika tak kunjung lolos

Apabila sudah mendaftar Kartu Prakerja sebanyak tiga kali, tetapi tak kunjung lolos, ada satu opsi yang bisa dipilih.

Mengutip laman FAQ Prakerja, untuk Anda yang sudah gagal hingga tiga kali dapat mengadukan masalah tersebut ke pihak Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja. Caranya adalah dengan mengisi surat pernyataan yang bisa diunduh di sini:link surat pernyataan gagal 3 kali.

Baca Juga: Belum Genap 1 Tahun Dilantik, Presiden Joko Widodo Ditinggalkan oleh Salah Satu Tangan Kanan Kepercayaannya Gara-gara Polemik Kartu Prakerja

Selanjutnya, isi dengan benar surat pernyataan tersebut lalu kemudian kirim ke alamat email: kepesertaan@prakerja.go.id.

Setelah terkirim, nantinya akan dilakukan pengecekan oleh Manajemen Pelaksana Prakerja.

Surat tersebut dimaksudkan untuk memastikan apa penyebab peserta terblokir oleh sistem, sehingga tak kunjung lolos.

Kendati demikian, manajemen sudah menyiapkan bobot tambahan bagi mereka yang tak kunjung lolos meski mendaftar berkali-kali.

Baca Juga: Tak Dapat Kuota Pendaftaran Kartu Prakerja Minggu Lalu? Tenang Saja, Pendaftaran Gelombang 2 Sudah Dibuka, Begini Cara Daftar Ulangnya

Cara daftar

Ada perbedaan cara pendaftaran yang mulai diberlakukan pada gelombang 4, dibandingkan tiga gelombang sebelumnya.

Syarat yang mengharuskan peserta untuk melakukan swafoto atau selfie ketika mendaftar telah dihapuskan.

Dimulai pada gelombang 4, peserta yang ingin mendaftar Kartu Prakerja harus menyiapkan NIK dan Nomor KK. Selain itu, pendaftaran Kartu Prakerja bisa dilakukan melalui dua cara, yaitu daring (online) dan luring (offline).

Untuk via online, peserta bisa mendaftar melalui laman https://www.prakerja.go.id.

Baca Juga: Kabar Bahagia, Sudah Muncul Pengumuman Siapa Saja yang Lolos untuk Nikmati Fasilitas Kartu Prakerja, Begini Cara Mengeceknya

Bagi yang ingin mendaftar secara luring (offline), calon penerima Kartu Prakerja bisa melakukannya melalui Kementerian Ketenagakerjaan atau pemerintah daerah, khususnya Dinas Ketenagakerjaan.

Pendaftaran bisa dilakukan secara individu maupun kolektif. Bagi peserta yang mencoba mendaftar tetapi gagal, pastikan bahwa nomor NIK dan KK sudah dimasukkan dengan benar.

Jika masih gagal, peserta diharapkan segera menghubungi call center Dukcapil di nomor 1500-538 atau datang ke kantor Dukcapil terdekat.

(Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 Dibuka, Ini 4 Hal yang Perlu Diketahui")