Pemerintah Kembali Terjunkan Bantuan, Kali ini Giliran Guru Honorer dan Pendidik Non PNS, Ini Besaran dan Syaratnya

By Cynthia Paramitha Trisnanda, Rabu, 18 November 2020 | 08:11 WIB
Ilustrasi bantuan untuk guru honorer ()

Nakita.id - Berbagai bantuan sudah diberikan pemerintah untuk kalangan masyarakat selama pandemi.

Bantuan-bantuan tersebut diharapkan bisa membangkitkan ekonomi masyarakat yang terdampak selama pandemi Covid-19.

Setelah beberapa sektor dan kalangan masyarakat mendapat bantuan, kini pemerintah akan kembali memberi bantuan pada kalangan baru.

Pemerintah akan pemberian bantuan bagi para tenaga pendidik Non-PNS dan juga guru honorer.

Baca Juga: Nasibnya Pahit, 5 Rekening Ini Disebut Bakal Kesulitan Menerima Subsidi Gaji Rp600 Ribu dari Pemerintah

Pemerintah akhirnya siap menyalurkan dan bantuan untuk jutaan guru honorer dan tenaga pendidik dengan gaji di bawah Rp5 juta.

Bantuan subsidi gaji untuk tenaga pendidik Non-PNS dan giru honorer ini akan diberikan secara menyeluruh baik sekolah negeri maupun swasta.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menyampaikan bahwa guru honorer, dosen, serta tenaga kependidikan non-pegawai negeri sipil dari sekolah maupun perguruan tinggi negeri dan swasta akan mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) pemerintah berupa subsidi gaji.