Tega! Demi Belanja Baju, Perempuan di Palembang ini Nekat Menjual Anak

By Maharani Kusuma Daruwati, Jumat, 19 Januari 2018 | 09:38 WIB
Tega! Demi Belanja Baju Perempuan di Palembang ini Nekat Menjual Anak (Freepik) ()

Tersangka dijerat dengan pasat 76 F junto pasal 83 UU RI no. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

BACA JUGA: Romantis! Hadiah Obama di Ulang Tahun Michelle Bikin Hati Meleleh

Tak hanya Fatimah, polisi juga mengamankan pelaku pembeli bayi tersebut.

Dan kini mereka telah berhasil memulangkan bayi malang itu kepada ayahnya.

Kasus ini masih terus dikembangkan oleh pihak kepolisian untuk lebih mendalami jika ada pelaku lain yang terlibat.

BACA JUGA :Kisah Sedih ini Bukti Kasih Ibu Sepanjang Masa! Perempuan ini Menyesal Abaikan Sang Bunda