Millen Cyrus Tak Jadi Masuk Sel Tahanan Pria, Ini Permintaan Keluarga yang Dikabulkan Oleh Kepolisian

By Gabriela Stefani, Jumat, 27 November 2020 | 13:12 WIB
Millen Cyrus tak jadi masuk sel tahanan pria (Instagram/@millencyrus, Warta Kota/Arie Puji Waluyo))

Sebab, pihaknya sudah selesai melakukan pemeriksaan.

Selain itu, Rezha menilai kalau keluarga Millen Cyrus juga berhak mengajukan rehabilitasi dengan proses asesmen, agar diketahui seberapa jauh tingkat ketergantubgan narkobanya.

"Jadi MC (Millen Cyrus) kami kenakann pasal 12u ayat 3. Didalam pasal itu pengguna narkoba boleh di rehab. Jadi kami limpahkan ke BNNK Jakarta Utara," ujar Rezha Rahandhi.

Baca Juga: Isak Tangis Penyesalan Millen Cyrus Bak Tak Lagi Bisa Dibendung, Keponakan Ashanty Rupanya Pernah Janji Hal Ini untuk Keluarga

Diberitakan sebelumnya, Millen Cyrus ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung Priok disebuah hotel di kawasan Jakarta Utara, Minggu (22/11/2020) dini hari bersama pria berinisial JR.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu paket plastik berisikan kristal putih diduga sabu seberat 0,36 gram, satu botol plastik air mineral dan pipa kaca untuk membakar sabu, dan satu botol minuman keras Black Label.

Atas perbuatannya, Millen Cyrus dijerat dengan pasal 127 ayat 1 (a) UU Narkotika dengan ancaman maksimal empat tahun kurungan penjara.

Baca Juga: Malang Tak Bisa Ditolak, Harapan Millen Cyrus Bak Terkubur Dalam-dalam, Feni Rose Bongkar Cita-cita Mulia Keponakan Ashanty