Millen Cyrus Tak Jadi Masuk Sel Tahanan Pria, Ini Permintaan Keluarga yang Dikabulkan Oleh Kepolisian

By Gabriela Stefani, Jumat, 27 November 2020 | 13:12 WIB
Millen Cyrus tak jadi masuk sel tahanan pria (Instagram/@millencyrus, Warta Kota/Arie Puji Waluyo))

Nakita.id - Beberapa saat lalu Millen Cyrus sempat membawa kabar mengejutkan usai ditangkap oleh polisi.

Keponakan Ashanty tersebut ditangkap karena penyalah gunaan bahan narkotika jenis sabu.

Atas perbuatannya, Millen sempat diamankan polisi dan dikabarkan akan masuk sel tahanan pria.

Baca Juga: Raut Wajahnya Kelihatan Santai dan Tidak Takut, Pakar Mikro Ekspresi Sebut Millen Cyrus Seperti Telah Punya Firasat Bakal Ditangkap: ‘Seolah-olah Dia Sudah Siap’

Pasalnya meski perawakannya menyerupai wanita, tetapi jenis kelamin di KTPnya masihlah seorang pria.

Mendengar sang anak terjerat kasus narkoba, kesehatan ibunda Millen pun dikabarkan menurun.

Melihat sang anak bakal mendekam di dalam penjara, sang ibunda pun tidak tinggal diam.

Tampaknya Millen tak akan jadi masuk sel tahanan pria.

Baca Juga: Sang Anak Terjerat Kasus Narkoba, Kesehatan Ibunda Millen Cyrus Dikabarkan Menurun Sampai Harus Dilarikan ke Rumah Sakit

Kasat narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Rezha Rahandhi menyebutkan Millen akan dipindahkan dari tahanan Polser Pelabuhan Tanjung Priok.

Millen akan dipindahkan ke Badan narkotika nasional Kota Jakarta Utara untuk menjalani rehabilitas.

"Iya kami limpahkan ke BNNK Jakarta Utara untuk asesmen rehab," kata Rezha Rahandhi saat dihubungi awak media sesuai yang dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (26/11/2020).

Baca Juga: Disebut Terlalu Susah Dinasihati, Ashanty Ungkap Rasa Syukur Keponakannya Millen Cyrus Terjerat Kasus Narkoba

Rupanya pemindahan Millen untuk dilakukannya rehabilitas merupakan permintaan dari keluarganya.

Permintaan tersebut berasal dari sang ibunda yang kemudian diteruskan oleh saudaranya.

"Jadi ibunya menyampaikan ke saudaranya, kemudian disampaikan ke kami meminta untuk MC direhab," ucapnya.

Menurut Rezha, permintaan keluarga Millen Cyrus soal rehab adalah hal yang wajar.

Baca Juga: Akhirnya Buka Suara Soal Kasus Sang Keponakan, Ashanty Memohon Maaf Sampai Harap Millen Cyrus Direhabilitasi

Sebab, pihaknya sudah selesai melakukan pemeriksaan.

Selain itu, Rezha menilai kalau keluarga Millen Cyrus juga berhak mengajukan rehabilitasi dengan proses asesmen, agar diketahui seberapa jauh tingkat ketergantubgan narkobanya.

"Jadi MC (Millen Cyrus) kami kenakann pasal 12u ayat 3. Didalam pasal itu pengguna narkoba boleh di rehab. Jadi kami limpahkan ke BNNK Jakarta Utara," ujar Rezha Rahandhi.

Baca Juga: Isak Tangis Penyesalan Millen Cyrus Bak Tak Lagi Bisa Dibendung, Keponakan Ashanty Rupanya Pernah Janji Hal Ini untuk Keluarga

Diberitakan sebelumnya, Millen Cyrus ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung Priok disebuah hotel di kawasan Jakarta Utara, Minggu (22/11/2020) dini hari bersama pria berinisial JR.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu paket plastik berisikan kristal putih diduga sabu seberat 0,36 gram, satu botol plastik air mineral dan pipa kaca untuk membakar sabu, dan satu botol minuman keras Black Label.

Atas perbuatannya, Millen Cyrus dijerat dengan pasal 127 ayat 1 (a) UU Narkotika dengan ancaman maksimal empat tahun kurungan penjara.

Baca Juga: Malang Tak Bisa Ditolak, Harapan Millen Cyrus Bak Terkubur Dalam-dalam, Feni Rose Bongkar Cita-cita Mulia Keponakan Ashanty